Ilustrasi muslim (pexels.com/PNW Production)
Dikutip dari buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya oleh Khalifa Zain Nasrullah (2015:102), Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah) merupakan hari-hari larangan untuk berpuasa. Ibnu Umar RA. mengatakan, "Tidak boleh puasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi siapa yang tidak mempunyai had-ya". (HR. Bukhari)
Orang yang berniat puasa Senin Kamis dan hari tersebut bertepatan dengan hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah), maka hukumnya tidak boleh. Meskipun puasa Senin dan Kamis merupakan amalan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Cara mengetahui Hari Tasyrik yaitu dengan menghitung tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha di tanggal 10 Zulhijah. Contohnya, jika Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Minggu (10 Zulhijah), maka hari-hari Tasyrik adalah Senin (11 Zulhijah), Selasa (12 Zulhijah), dan Rabu (13 Zulhijah). Jadi, hari Senin tidak boleh puasa. Sebaliknya, apabila hari Senin atau Kamis jatuh setelah tanggal 13 Zulhijah, maka tidak ada larangan untuk berpuasa. Bahkan sangat dianjurkan untuk kembali melaksanakan puasa sunah Senin dan Kamis sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Dapat disimpulkan, bahwa puasa pada hari tasyrik termasuk jika bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, tidak diperbolehkan. Hari-hari tasyrik merupakan waktu yang dikhususkan untuk menikmati karunia Allah dengan makan, minum, dan berzikir. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghormati ketentuan syariat ini dan tidak melaksanakan puasa sunah di hari-hari tersebut, meskipun biasanya dilakukan secara rutin. Memahami waktu yang tepat untuk beribadah adalah bagian dari keindahan dan keseimbangan dalam ajaran Islam.