Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Arina Krasnikova)

Intinya sih...

  • Haid adalah kondisi tidak suci bagi perempuan dalam ajaran Islam
  • Perempuan haid tidak diharamkan untuk ziarah kubur, namun dianjurkan untuk tidak melakukannya
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Qur'an dengan alasan tertentu

Haid atau menstruasi adalah proses keluarnya darah dari rahim perempuan yang terjadi secara alami setiap bulannya. Hampir semua ajaran agama, termasuk Islam, menyebutkan haid sebagai kondisi tidak suci bagi seorang perempuan.

Perempuan yang sedang haid dilarang atau diharamkan menjalankan ibadah wajib dan beberapa ibadah sunah. Lantas, bolehkah perempuan haid ziarah kubur dan membaca Yasin? Mari simak penjelasan lengkapnya!

1. Dalil tentang perempuan haid dalam Al-Qur'an

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Penjelasan tentang perempuan yang sedang haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222. Berikut lafal dan artinya:

Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

2. Pendapat ulama tentang hukum perempuan haid berziarah kubur

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, Imam ar-Ramli berpendapat:

“Dimakruhkan ziarah kubur bagi para perempuan, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadis dari Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika saya berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadis: “Allah melaknat perempuan yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai menangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan perempuan berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya perempuan berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para nabi. Menziarahi kuburan para nabi hukumnya sunah, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama."

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diharamkan untuk melakukan ziarah kubur, namun dianjurkan untuk tidak melakukannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan haid berziarah kubur hukumnya makruh, sebuah perbuatan yang tidak mendatangkan dosa jika dilakukan, namun dianjurkan untuk ditinggalkan.

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid berziarah kubur hukumnya mubah. Mubah berarti boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan tanpa konsekuensi dosa atau pahala.

3. Pendapat ulama tentang hukum perempuan haid membaca surat Yasin

Ilustrasi berzikir. (Pexels.com/Thirdman)

Yasin adalah surat ke-36 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 83 ayat. Surat Yasin juga kerap disebut sebagai jantungnya Al-Qur'an karena memiliki banyak keutamaan dalam membacanya, di antaranya adalah memohon ampunan, pertolongan, dan rida Allah SWT.

Beberapa ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, termasuk surat Yasin yang ada di dalamnya. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Qur'an jika alasannya adalah khawatir melupakan hafalannya, atau hanya membaca potongan ayat dengan tujuan tertentu seperti menunaikan hajat, berdoa, atau mengajar.

Berikut tadi penjelasan tentang bolehkah perempuan haid ziarah kubur dan membaca Yasin. Pilih pendapat ulama yang kamu yakini dan pastikan untuk memperhatikan adab serta tata caranya dengan baik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team