Ilustrasi berpikir (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Dilansir laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat. Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank. Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon. Jika telah lengkap akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis. Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.