Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya

Apa saja manfaat memiliki sertifikat?

Bagi masyarakat awam, sertifikat tentu saja bukan hal yang baru karena banyak ditemui di dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak sedikit yang kurang memahami besarnya nilai sertifikat, seperti manfaat dan hukum yang mengatur sebuah sertifikat.

Untuk itu, berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar sertifikat, dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Simak selengkapnya di IDN Times!

1. Pengertian Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnyailustrasi pengecekan sertifikat (freepik.com/freepik.diller)

Sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan yang tertuang secara tertulis dan disahkan oleh badan maupun lembaga yang berwenang. Sertifikat pada dasarnya adalah tanda bukti yang sah dan tidak dapat diganggu gugat karena memiliki kekuatan hukum di dalamnya.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki sertifikasi terkait keahlian, kepemilikan barang dan jasa, serta berbagai macam hal penting yang harus disertai dengan bukti kepemilikan yang sah.

2. Fungsi Kepemilikan Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnyailustrasi menyiapkan berkas (pexels.com/Pixabay)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, secara umum sertifikat memiliki fungsi yakni untuk menyatakan kepemilikan terhadap segala sesuatu secara sah dan tidak terbantahkan. Dengan kata lain, fungsi dari kepemilikan sertifikat adalah untuk memastikan bahwa ada pembuktian yang valid secara yuridiksi atas sesuatu entah keahlian atapun kepemilikan.

Memiliki surat bukti yang sah juga berfungsi untuk menghindari masalah di kemudian hari jika dibutuhkan bukti yang valid dan tertulis atas kepemilikan sesuatu. Tidak hanya sampai di situ saja, namun biasanya profesi serta keahlian juga harus disertai dengan tanda bukti yang valid dan sah secara hukum tersebut.

3. Manfaat Memiliki Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-JenisnyaIlustrasi sertifikat. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Ada banyak manfaat memiliki sertifikat yang dapat dipergunakan apabila diperlukan sewaktu-waktu. Salah satunya yaitu sebagai alat untuk membuktikan hak milik atas barang ataupun hak milik atas keahlian yang dimiliki.

Dengan demikian, pemilik sertifikat tidak akan terlibat dalam permasalahan hukum terkait dengan benar tidaknya pernyataan kepemilikan tersebut. Dengan adanya sertifikasi, maka seluruh hal yang tercantum di dalamnya dapat dibuktikan secara hukum dan berlaku secara valid dan sah untuk pemilik atau nama yang tercantum pada sertifikasi itu tadi.

Baca Juga: Kenali! 6 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli Rumah

4. Jenis-Jenis Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-JenisnyaIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Terdapat beberapa jenis sertifikat yang umum dimiliki masyarakat Indonesia. Yang pertama biasanya terkait bukti kepemilikan terhadap sesuatu barang, lalu yang kedua terkait dengan keahlian atau jasa yang diberikan dan dimiliki oleh orang tersebut.

Sertifikasi yang terkait kepemilikan barang paling umum dapat berupa sertifikat atas hak kepemilikan tanah dan bangunan atau rumah maupun properti yang lainnya. Sementara itu, jika terkait profesi dan keahlian, maka biasanya berupa sertifikasi dari kursus atau pendidikan yang telah ditempuh dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sertifikasi Profesi

Sertifikasi Profesi adalah sertifikat kompetensi yang diberikan untuk profesi atau keahlian tertentu. Sebagian besar lembaga atau perusahaan akan mewajibkan kepemilikan sertifikasi profesi sebagai tanda bukti nyata atas pencapaian keahlian atau profesi yang dimaksud.

Contohnya: Apabila seseorang mengenyam pendidikan tertentu dan berhasil dinyatakan lulus sesuai kriteria, maka diperlukan sertifikasi yang menjelaskan bentuk pendidikan serta nilai yang didapatkan pada sertifikat nantinya. Hal ini juga berlaku untuk keahlian tertentu dari hasil pelatihan.

Sertifikasi Bukti Kepemilikan

Terkait sertifikasi untuk bukti kepemilikan terutama kepemilikan barang umumnya tidak bisa dibuat semerta-merta begitu saja. Namun ada landasan hukum yang harus dipatuhi sehingga penerbitan hal semacam ini akan dilakukan oleh pihak pemerintah dan lembaga terkait yang berwenang.

Contohnya: Saat menerbitkan sertifikasi terkait kepemilkan rumah maupun properti di tempat tertentu, maka lembaga yang berwenang yang akan mengeluarkan surat ini disertai saksi berupa notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Sertifikat ini menjadi bukti valid sah tidaknya sertifikasi tersebut.

5. Hukum Terkait Sertifikat

Sertifikat: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenis-Jenisnyailustrasi hukum (unsplash.com/tingey injury law firm)

Sertifikat diatur dalam landasan hukum yang kuat terkait pada bidang yang tertera di dalam sertifikasi tersebut. Hal ini dilakukan agar tanda bukti tersebut menjadi sah di mata hukum dan tidak terbantahkan.

Oleh sebab itu melakukan sertifikasi adalah hal yang cukup penting, mengingat ada landasan hukum yang melindungi isi dan pernyataan di dalam sertifikasi tersebut.

Demikian penjelasan secara umum tentang sertifikat termasuk apa saja hal-hal yang mempengaruhi hal tersebut secara umum. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Simak Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Gak Pake Ribet! 

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya