Seorang wartawan memotret persiapan ekshumasi korban pengeroyokan di pemakaman umum Tugu Dandang Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ada 2 jenis bentuk galian yang diketahui umat muslim boleh digunakan untuk menguburkan jenazah. Bentuk galian ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj, yaitu berupa galian lahad dan syaq.
Dilansir NU Online, yang dimaksud kuburan model lahad adalah dengan menggali tembok kubur bagian bawah, di mana jenazah dapat diletakkan dalam galian tersebut. Galian ini hendaknya condong ke arah kiblat, di mana untuk Indonesia artinya condong ke arah barat.
Sedangkan, model syaq dibuat dengan menggali bagian tengah lubang kubur layaknya sungai dan di kedua sisinya diberi batu bata atau bahan lainnya. Dari dua sisi tersebut kemudian diberi lubang yang sekiranya mayit dapat ditaruh dan diberi atap.
Mengenai 2 jenis lumbang ini, Rasulullah lebih condong ke bentuk lahad seperti yang dijelaskan dalam salah satu Hadis Riwayat Ibnu Majah. Rasulullah bersabda :
"Galian lahad (identitas) bagi kita (kaum muslimin), sedangkan galian syaq (identitas) bagi selain kita."
Namun, kemudian para ulama setuju bahwa bentuk galian ini juga tergantung dari jenis tanah tempat jenazah disemayamkan. Menurut Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin menyebutkan, bahwa jika struktur tanahnya kuat dan keras, maka model lahad adalah yang paling utama. Sedangkan, jika tanahnya tidak keras maka model syaq adalah yang paling utama.
Galian lahad tidak dianjurkan untuk tanah yang lunak dan basah. Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran tanah akan mudah merosot mengenai lubang ditempatkannya jenazah.