Bolehkah Beras Bantuan Dipakai untuk Zakat Fitrah? Yuk, Ketahui!

Ketahui juga syarat wajib zakat dan penerimanya

Agama Islam telah menegaskan bahwa salah satu kewajiban bagi umat muslim di bulan Ramadan ialah mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak-anak.

Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan pada awal Ramadan hingga fajar menjelang salat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk membayarnya ialah sebelum Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah mempunyai tujuan yang mulia. Selain untuk melengkapi ibadah di bulan suci, zakat yang telah kamu keluarkan juga akan mendatangkan manfaat bagi saudara-saudara yang membutuhkan.

Lantas, apakah boleh beras bantuan dipakai untuk membayar zakat fitrah? Yuk, simak penjelasannya melalui artikel berikut!

1. Hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bantuan

Bolehkah Beras Bantuan Dipakai untuk Zakat Fitrah? Yuk, Ketahui!ilustrasi sekarung beras (freepik.com/freepik)

Dilansir NU Online, para ulama mazhab Syafi’i bersepakat bahwa kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ditunjukkan kepada setiap muslim yang telah memenuhi syarat, salah satunya mampu atau memiliki kelonggaran rezeki. Kelonggaran rezeki yang dimaksud adalah ketika orang tersebut memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari Idulfitri.

Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bantuan? Masih dikutip NU Online, Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) dalam tulisannya berjudul Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan, menyatakan bahwa beras hasil pemberian bantuan atau sumbangan boleh dipakai untuk membayar zakat fitrah. Hal ini karena beras bantuan tersebut telah melalui proses serah terima kepada yang bersangkutan, sehingga sudah menjadi hak milik penuh bagi yang menerimanya.

Selain itu, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan. Walaupun demikian, Alhafiz manambahkan, zakat fitrah tetap ditunjukkan kepada orang yang mampu atau memiliki kelebihan rezeki.

Artinya, jika orang tersebut tidak memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, yang menyatakan:

“(Zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi'.” (Lihat Imam As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 61-62)

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah, Begini Aturan Bayarnya!

2. Syarat wajib menunaikan zakat fitrah

Bolehkah Beras Bantuan Dipakai untuk Zakat Fitrah? Yuk, Ketahui!ilustrasi membaca (pexels.com/Thirdman)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, umat Islam, baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak-anak, diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Dikutip buku berjudul FIKIH: Zakat, Sedekah, dan Wakaf (2020) oleh Dr. Qodariah Barkah,  M.H.I., dkk, syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum menunaikan zakat fitrah, di antaranya:

  • Beragama Islam

Jelas bahwa orang yang menunaikan zakat fitrah haruslah orang yang beragam Islam. Jadi, jika seseorang sejak lahir tidak memeluk agama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

  • Lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan

Anak-anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan wajib zakat fitrah. Begitupun orang yang masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Orang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan pokok untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi

Tentu saja, orang yang memiliki rezeki berlebih diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah bertujuan untuk membantu sesama muslim yang membutuhkan. Artinya, jika seseorang membayar zakat padahal dia tidak memiliki rezeki berlebih, dikhawatirkan ia tidak dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya di hari raya.

3. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah

Bolehkah Beras Bantuan Dipakai untuk Zakat Fitrah? Yuk, Ketahui!ilustrasi membantu orang lain (pexels.com/RDNE Stock project)

Dilansir NU Online, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah dibagi menjadi delapan golongan. Sebagaimana tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah [9]: 60)

Berdasarkan ayat di atas, jika dijabarkan, maka delapan golongan yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Orang fakir, yaitu orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta, dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang dalam keadaan kekurangan dan tidak cukup penghidupannya.
  3. Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi amanah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
  5. Memerdekakan budak, yaitu mencakup melepaskan orang Islam yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang, yaitu orang yang memiliki hutang karena kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup melunasinya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat dan tengah mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Demikian dapat disimpulkan, bahwa beras bantuan boleh digunakan untuk zakat fitrah, selama si pemberi zakat memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarganya di malam dan hari Idul Fitri. Semoga menjawab keresahanmu, ya!

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Lebih dari 2,5 Kg? Simak Penjelasannya!

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya