Hukum Jual Beli Sperma dalam Islam, Dianggap Zina?

Permasalahan yang kontroversial

Jual beli sperma biasa ditemukan dalam praktik inseminasi buatan guna mengatasi masalah kesuburan. Biasanya, jual beli sperma diperantarai oleh bank sperma yang akan menyimpan sel-sel sperma yang dibekukan guna menjaga fertilitasnya. 

Meski teknik inseminasi buatan telah terbukti meningkatkan potensi kehamilan, tapi keberadaan bank sperma masih menuai polemik dari berbagai kalangan. Di Islam sendiri misalnya, para ulama memandang hukum jual beli sperma sebagai permasalahan yang kontroversial. 

Mengapa bisa demikian? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut inI!

1. Hukum jual beli sperma dalam Islam

Hukum Jual Beli Sperma dalam Islam, Dianggap Zina?ilustrasi sperma (unsplash.com/@deonblack)

Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Sehingga demi mewujudkan keinginan tersebut, banyak pasangan yang berusaha semaksimal mungkin agar sang istri bisa hamil.

Kini, opsi bayi tabung lewat inseminasi buatan adalah secercah harapan bagi mereka yang memiliki masalah kesuburan. Islam masih memperbolehkan praktik inseminasi lewat intervensi medis antara pasangan suami istri yang sah.

Namun, dengan penggunaan teknologi yang sama, suatu kehamilan dimungkinkan terjadi tanpa persetubuhan. Hal ini berarti bahwa sperma dari orang asing juga bisa disuntikkan ke rahim perempuan yang tidak halal baginya.

Dalam praktiknya, hal tersebut berkaitan langsung dengan hukum jual beli sperma yang diharamkan oleh syariat Islam. Sebab, menanam benih janin tanpa ikatan pernikahan adalah termasuk perbuatan zina yang berdosa besar. Untuk itu, terlibat dalam transaksi sperma juga tidak diperkenankan.

dm-player

Tinjauan ilmiah oleh Suardi Abbas dalam Jurnal Asas menyebut bahwa inseminasi buatan hakikatnya sama dengan prostitusi karena imbal balik dari sperma adalah uang. Dalam publikasi itu juga disebutkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa haram hukumnya melakukan bayi tabung dari sperma dan ovum yang bukan pasangan sah. 

Baca Juga: Hukum Menolak Ajakan Seks Suami dalam Islam, Apakah Boleh?

2. Mengapa Islam melarang jual beli sperma?

Hukum Jual Beli Sperma dalam Islam, Dianggap Zina?Ilustrasi orangtua dan anak (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Hukum jual beli sperma yang dilarang dalam Islam memiliki sejumlah alasan kuat. Pertama, bila diruntut dari cara pengumpulan sperma yang dilakukan lewat laki-laki yang bermasturbasi, maka perolehan sperma itu sendiri dinilai tidak etis. Pasalnya, mayoritas ulama menentang praktik masturbasi secara umum. 

Selain itu, syarat jual beli adalah adanya nilai manfaat dari barang atau jasa yang ditransaksikan. Dalam hal ini, sperma bukanlah barang, maka tidak boleh diperjual belikan. Suardi Abbas menyimpulkan bahwa mengambil manfaat dari sperma yang terlarang dijual sama dengan menikmati sesuatu yang haram.

Ketiga, jual beli sperma yang bertujuan untuk membuahi sel telur dari bukan pasangan yang sah dinilai sama dengan zina. Hal yang paling dipermasalahkan dari praktik ini adalah terjadinya pemutusan nasab (keturunan) karena anak hasil inseminasi lahir di luar pernikahan. Dengan begitu, sang anak tidak memiliki garis keturunan yang jelas. 

Padahal Islam sangat menjaga kemurnian nasab karena berkaitan erat dengan urusan mahram dan waris. Meski jual beli sperma tidak melibatkan persetubuhan, tapi praktiknya dianggap melanggar kesucian alat kelamin yang telah diatur dalam Islam. Oleh karena itu, hukum jual beli sperma adalah haram karena memiliki kerugian dan membawa keburukan yang lebih dominan.

Berdasarkan prinsip dan syariat hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli sperma dengan tujuan untuk inseminasi buatan adalah haram. Praktik penyuntikan sperma ke ovum antara pasangan yang tidak sah dianggap sama dengan zina karena tidak ada pernikahan yang mengesahkan.

Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat Vital dan Caranya Menurut Agama Islam

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya