Bagaimana Hukum Makan di Restoran yang Jual Minuman Keras?

Sebaiknya jangan gegabah, ya

Minuman keras (miras) adalah salah satu sajian yang pantang dikonsumsi oleh umat Islam. Seorang muslim yang tunduk pada keharaman miras tentu tidak akan memesan minuman tersebut dalam jamuan makan di luar.

Namun, banyak restoran yang kerap menawarkan menu minuman beralkohol seperti wine, bir, hingga cocktail. Kenyataan ini harusnya membuat umat Islam waspada mengenai hukum makan di restoran yang jual minuman keras

Agar tidak salah kaprah, berikut IDN Times rangkum penjelasan hukum makan di restoran yang jual minuman keras dalam pandangan Islam.

1. Hukum makan di restoran yang jual minuman keras

Bagaimana Hukum Makan di Restoran yang Jual Minuman Keras?ilustrasi (Unsplash.com/Ozgu Ozden)

Menurut pandangan Islam, hukum makan di restoran yang jual minuman keras adalah sangat tidak dianjurkan. Pasalnya, tempat makan yang mencampur menu halal dan haram memiliki sifat syubhat atau samar yang menimbulkan keraguan-raguan. 

Seperti yang dijelaskan oleh Ustad Syafiq Riza Basalamah dalam kanal YouTube Taman Surga, bila mendapati makanan yang mendatangkan keraguan, maka sebaiknya ditinggalkan. Mendekati tempat yang syubhat itu dikhawatirkan dapat menjebak muslim pada makanan atau minuman yang haram.

Meski makan di tempat yang jual miras tidak langsung dijatuhi hukum haram, namun diutamakan bagi muslim untuk menjauhi pilihan tersebut. Sebab ada hadis yang menerangkan larangan datang ke tempat yang menjual miras. 

Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." HR Ahmad 15027, Turmudzi 2801 yang disahihkan Al-Abani.  

Hal ini juga ditegaskan oleh Syaikh Shalih Al-Utsaimin dalam kanal YouTube Arofta TV, bahwa masuk ke tempat makan yang menyajikan gelas-gelas berisi miras adalah haram. Pendapat itu didasarkan pada tafsir Q.S An-Nisa ayat 140 yang artinya:

dm-player

"Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Al Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka."

Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang masuk ke tempat maksiat bisa memperoleh dosa sebagaimana pelaku maksiat tersebut.

Baca Juga: Ini Bahaya Minuman Alkohol Bagi Remaja 

2. Ketentuan khusus dalam situasi darurat

Bagaimana Hukum Makan di Restoran yang Jual Minuman Keras?ilustrasi bir (unsplash.com/Gerrie van der Walt)

Sebagai agama rahmatan lil alamin (pembawa rahmat bagi seluruh alam semesta), Islam juga mempertimbangkan adanya keringanan dalam menyikapi sebuah perkara. Termasuk pada hukum makan di restoran yang jual minuman keras. 

Jika dalam keadaaan darurat di mana tidak ada pilihan tempat lain, maka membeli makanan halal dari restoran yang menjual minuman keras diperbolehkan. Situasi ini mungkin lumrah ketika seorang muslim pergi ke daerah yang penduduknya mayoritas nonmuslim.

Namun, kalau masih berada di wilayah yang memungkinkan untuk mencari opsi lain, maka ini yang harus diprioritaskan. Selain itu, para pendakwah juga menyerukan agar kegiatan makan tidak dilakukan di tempat jual beli tersebut.

Melalui kanal YouTube VF_M Official, Ustad Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa kedaruratan yang memperbolehkan makan di tempat yang jual miras punya anjuran lain. Yakni dengan membungkus makanan halal dan menikmatinya di tempat lain. Menjauhi tempat yang menjual miras itu termasuk upaya mengingkari maksiat sehingga dinilai lebih mulia bagi seorang muslim.

Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum makan di restoran yang jual minuman keras adalah diperbolehkan dengan syarat darurat. Selama tidak terdesak oleh keadaan, kamu sangat dianjurkan untuk membeli makanan dari tempat lain yang hanya menyediakan menu halal.

Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dapat Pahala atau Dosa?

Topik:

  • Yunisda D
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya