Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan Wewenangnya

Ketahui lebih jauh, yuk!

Terdapat banyak kosakata terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang mungkin asing bagimu. Beberapa akronim serta istilah semakin populer digunakan pada periode Pemilu seperti saat ini. 

Termasuk istilah PKD atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan/Desa (PKD). Kenali lebih jauh pengertian dan tugas dari PKD melalui artikel ini!

1. Pengertian PKD

Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan WewenangnyaPemungutan suara ulang di Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

PKD merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi pengelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah PKD di setiap kelurahan atau desa adalah satu orang.

PKD bersifat sementara, bekerja langsung dengan peserta penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Tugas dan wewenang PKD juga telah disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Mengenal Istilah Habit Stacking, Baik untuk Bangun Kebiasaan Baru!

2. Tugas PKD

Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan WewenangnyaPemungutan suara di Kota Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki beberapa tugas spesifik selama penyelenggaraan Pemilu. Sejumlah tugas tersebut, di antaranya: 

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

  4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

  5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Wewenang dan kewajiban

Apa Arti PKD? Berikut Pengertian, Tugas, Kewajiban, dan WewenangnyaProses rekapitulasi Pemilu di tingkat kecamatan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara itu, PKD memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sama, adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKD, yakni: 

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. 

Demikian beberapa poin yang bisa kamu ketahui dari istilah PKD. Semoga artikel ini dapat membantumu mendapatkan pemahaman baru, ya!

Baca Juga: Apa Itu TKN, TPN, dan TIMNAS yang Disebut-sebut Selama Kampanye?

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya