Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam 

#IDNTimesLife Kain kafan dan urutannya perlu diperhatikan

Sebagai perwujudan hablum minannas, umat muslim memiliki kewajiban mengurus jenazah. Menurut syariat Islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah. Mengafani jenazah punya tata cara sendiri dan dilakukan setelah dimandikan serta sebelum disalatkan, kemudian dikubur.

Rasulullah SAW pernah berkata dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daun dari Jabir: "Apabila salah seorang dari kamu mengafani saudaranya, maka hendaklah ia mengafaninya dengan baik." Dilansir Kemenag dan "Perawatan Jenazah" oleh Dr. Marzuki, M.Ag., berikut kami paparkan tata cara mengafani jenazah menurut syariat Islam. 

1. Alat yang perlu disiapkan

Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam sumbar.kemenag.go.id

Secara umum, berikut adalah beberapa alat yang perlu disiapkan dalam mengafani mayat:

  • Kain kafan kurang lebih 12 meter
  • Kapas secukupnya
  • Kapur barus yang telah dihaluskan
  • Kayu cendana yang telah dihaluskan
  • Sisir untuk menyisir rambut
  • Tempat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotong-potong

Ada beberapa kriteria kain kafan yang bisa digunakan, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Mayoritas ulama menyebutkan apabila kain kafan yang digunakan sebaiknya dibeli dari harta orang yang meninggal.
  • Kain tidak harus berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Abu Daud dan Tirmidzi: "Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafani mayat dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baiknya pakaian kalian."
  • Kain kafan untuk laki-laki dan wanita paling sedikit 1 lembar yang menutupi seluruh tubuh. Menurut sunah, laki-laki membutuhkan 3 lembar, sementara perempuan disunahkan memakai 5 lembar kain.
  • Jenis kain kafan tidak memiliki ketentuan spesifik. Namun sebaiknya harus dapat menutupi tubuh dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang supaya kulit jenazah tidak tampak. 
  • Untuk wewangian, Rasulullah SAW dalam HR. Ahmad mengatakan: "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berikanlah tiga kali."

2. Cara membuat kain kafan

Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam bengkulu.kemenag.go.id

Tata cara membuat kain kafan dapat bermacam-macam, namun secara praktis seperti berikut ini:

dm-player
  • Gunting kain kafan menjadi beberapa bagian:
  1. Kain kafan sebanyak 3 helai sepanjang badan mayat ditambah 50 cm. 
  2. Tali untuk pengikat sebanyak 8 helai (7 untuk tali kain kafan dan 1 untuk cawat). Lebar tali berukuran 5-7 cm. 
  3. Kain untuk cawat. Gunting kain sepanjang 50 cm, lalu lipat menjadi tiga bagian yang sama. Salah satu ujungnya dilipat kira-kira 10 cm, lalu digunting ujung kanan dan kirinya untuk lubang tali cawat. Masukkan tali cawat pada lubang-lubang itu. Dalam cawat ini, berilah kapas yang sudah ditaburi kapur barus atau cendana sepanjang cawat. 
  4. Kain serban atau kerudung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 90 atau 115 cm, lalu melipatnya antara sudut yang satu dengan yang lain, sehingga menjadi segitiga. Serban berguna untuk mengikat dagu mayat agar tidak terbuka. 
  5. Sarung. Caranya dengan menggunting kain sepanjang 125 cm atau lebih sesuai dengan ukuran mayat. 
  6. Baju. Gunting kain sepanjang 150 cm atau lebih, sesuai ukuran mayat. Kain itu dilipat menjadi dua bagian yang sama. Lebar kain juga dilipat menjadi dua bagian sehingga membentuk empat persegi panjang. Lalu, gunting sudut bagian tengah menjadi segitiga. Bukalah kain itu sehingga bagian tengah akan kelihatan lubang berbentuk belah ketupat. Salah satu sisi dari lubang itu digunting lurus sampai pada bagian tepi, sehingga akan berbentuk sehelai baju. 
    Di bagian samping kain kafan perlu disiapkan kapas yang sudah dipotong untuk:
    Penutup wajah atau muka. Kapas ini berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi kira-kira 30 cm sebanyak 1 helai. Bagian cawat sepanjang kira-kira 50 cm sebanyak satu helai. Bagian penutup persendian anggota badan berbentuk bujur sangkar dengan sisi kira-kira 15 cm sebanyak 25 helai. Penutup lubang hidung dan lubang telinga berupa kapas berbentuk bulat sebanyak 4 buah. Kapas itu kemudian ditaburi kapur barus dan cendana yang sudah dihaluskan. 

Baca Juga: Niat, Doa dan Tata Cara Salat Tahajud di Bulan Ramadan

3. Cara mengafani mayat

Tata Cara Mengafani Jenazah Menurut Syariat Islam bengkulu.kemenag.go.id

Setelah kamu mengetahui alat dan tata cara membuat kain kafan, berikut adalah tata cara mengafani mayat:

  1. Letakkan tali pengikat kain kafan sebanyak 7 helai, dengan perkiraan yang akan ditali adalah bagian atas kepala, bawah dagu, bawah tangan yang sudah disedekapkan, lutut, betis, bawah telapak kaki.
  2. Bentangkan kain kafan dengan susunan antara lapis pertama dengan lapis lainnya tidak tertumpuk sejajar. Tumpangkan sebagian saja, sedangkan lapis ketiga bentangkan di tengah-tengah. 
  3. Taburkan kapur barus yang sudah dihaluskan pada kain kafan itu.
  4. Letakkan kain serban atau kerudung yang berbentuk segitiga ini dengan bagian alas di sebelah atas. Letak kerudung ini diperkirakan di bagian kepala jenazah. 
  5. Bentangkan kain baju yang sudah disiapkan. Lubang yang berbentuk belah ketupat untuk leher mayat. Bagian sisi yang digunting dihamparkan ke atas. 
  6. Bentangkan kain sarung di tengah-tengah kain kafan. Letak kain sarung ini diperkirakan pada bagian pantat mayat. 
  7. Bujurkan kain cawat di bagian tengah untuk menutup alat vital mayat. 
  8. Lalu letakkan mayat membujur di atas kain kafan dalam tempat tertutup dan terselubung kain. 
  9. Sisirlah rambut mayat tersebut ke belakang. 
  10. Pasang cawat dan talikan pada bagian atas.
  11. Tutuplah lubang hidung dan lubang telinga dengan kapas yang bulat.
  12. Sedekapkan kedua tangan mayat dengan tangan kanan di atas tangan kirinya. 
  13. Tutup persendian mayat dengan kapas yang telah ditaburi kapur barus dan cendana yang dihaluskan, seperti sendi jari kaki, mata kaki bagian dalam dan luar, lingkaran lutut kaki, sendi jari-jari tangan, pergelangan tangan, siku, pangkal lengan dan ketiak, leher, dan wajah. 
  14. Lipat kain sarung yang sudah disiapkan.
  15. Kenakan baju yang sudah disiapkan dengan cara bagian sisi yang telah digunting, lalu diletakkan di atas dada dan tangan mayat. 
  16. Ikatkan serban yang berbentuk segitiga dengan ikatan di bawah dagu.
  17. Lipat kain kafan melingkar ke seluruh tubuh mayat, selapis demi selapis sambil ditarik ujung atas kepala dan ujung bawah kaki. 
  18. Terakhir, talikan dengan tali-tali yang sudah disiapkan. 

Itu tadi urutan dan tata cara mengafani jenazah menurut syariat Islam yang dapat kamu aplikasikan. Semoga bisa dijadikan pembelajaran.

Baca Juga: Ini Niat, Doa dan Tata Cara Salat Taubat di Bulan Ramadan

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya