Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8 Golongan Penerima Fidyah, Siapa Saja yang Berhak?
ilustrasi fidyah dapat dibayarkan dengan uang (pexels.com/Robert Lens)
  • BAZNASmenjelaskan bahwa fidyah tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga delapan golongan penerima sesuai Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

  • Kedelapan golongan itu di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, hingga ibnu sabil yang masing-masing memiliki kondisi berbeda.

  • Penyaluran fidyah dengan tepat membantu pemerataan bantuan sosial serta memperkuat solidaritas umat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan perjuangan di jalan Allah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan sisi positif dari ajaran fidyah sebagai wujud kepedulian sosial yang terstruktur. Dengan penjelasan delapan golongan penerima, pembaca diajak memahami bahwa setiap bantuan memiliki arah dan tujuan jelas, mulai dari membantu fakir miskin hingga mendukung perjuangan sosial dan keagamaan. Nilai kemanusiaan dan keadilan pun tampak nyata dalam pengaturannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tahukah kamu, fidyah yang dibayarkan ketika tidak mampu menjalankan puasa Ramadan gak hanya bisa disalurkan pada fakir dan miskin saja. Terdapat 8 golongan penerima fidyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan kelompok yang berhak menerima bantuan seperti zakat maupun fidyah. Biar gak salah menyalurkan fidyah, yuk pahami siapa saja yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

1. Golongan fakir

ilustrasi fakir dan miskin (unsplash.com/Colin Hobson)

Golongan utama dalam 8 golongan penerima fidyah adalah fakir. Fakir merupakan orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Berdasarkan Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, kelompok fakir menempati prioritas pertama untuk dibantu. Kehadiran fidyah bagi mereka bukan sekadar bantuan, melainkan penyambung hidup untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak.

2. Golongan miskin

Golongan kedua dari 8 golongan penerima fidyah adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Dengan kata lain, mereka masih memiliki sumber penghasilan, tetapi tetap berada di bawah garis kecukupan. Oleh karena kondisi tersebut, mereka juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan fidyah.

3. Golongan amil

Ilustrasi amil zakat (pexels.com/mikhailnilov)

Amil adalah para petugas yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk mengelola, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian fidyah. Peran mereka sangat penting karena memastikan bantuan yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada pihak yang berhak mendapatkannya.

Karena peran krusial mereka dalam memastikan amanah sampai ke tangan yang tepat, amil termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

4. Golongan muallaf

Muallaf atau orang yang baru memeluk Islam juga termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah. Biasanya, golongan ini membutuhkan dukungan, baik secara moral maupun material agar semakin mantap dalam menjalani kehidupan sebagai muslim.

Gak jarang, muallaf menghadapi berbagai tantangan setelah masuk Islam, seperti tekanan sosial, keluarga, hingga kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, memberikan bantuan kepada mereka menjadi bentuk dukungan sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah.

5. Golongan riqab

Ilustrasi budak (pexels.com/clement)

Dalam sejarah Islam, riqab merujuk pada budak yang berusaha memerdekakan dirinya. Meski praktik perbudakan sudah tidak ada, prinsip ini tetap relevan dalam 8 golongan penerima fidyah.

Di masa sekarang, riqab bisa dianalogikan bagi mereka yang terjebak dalam kondisi sosial atau ekonomi yang sangat berat sehingga membutuhkan bantuan untuk keluar dari situasi tersebut. Dengan menyalurkan fidyah kepada golongan ini, semangat pembebasan dan keadilan yang diajarkan dalam Islam tetap dapat diwujudkan.

6. Golongan gharimin

Golongan berikutnya adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya. Namun, hutang yang dimaksud adalah demi memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan halal, seperti biaya pengobatan darurat atau pendidikan anak.

Ketika seseorang berada dalam kondisi seperti ini dan tidak mampu membayar utangnya, ia berhak mendapatkan bantuan dari fidyah atau zakat. Memberikan fidyah kepada gharimin dapat membantu mereka keluar dari kesulitan serta meringankan beban yang mereka hadapi.

7. Golongan fi sabilillah

ilustrasi pejuang kemerdekaan (pexels.com/darisardiansyah)

Tahukah kamu, fi sabilillah termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.

Saat ini, makna fi sabilillah pun gak hanya tentang perjuangan fisik, tetapi juga untuk para pejuang dakwah, pendidik agama, hingga orang yang melakukan kegiatan sosial dan bermanfaat bagi umat Islam. Memberikan fidyah kepada golongan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya membangun masyarakat yang lebih baik.

8. Golongan ibnu sabil

Golongan terakhir dalam 8 golongan penerima fidyah adalah ibnu sabil. Buat kamu yang belum tau, Ibnu sabil biasanya merujuk pada musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Meskipun di daerah asalnya mereka mungkin orang berkecukupan, kondisi darurat dalam perjalanan bisa membuat mereka membutuhkan bantuan mendesak. Oleh karena itu, mereka berhak menerima bantuan agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.

Dengan mengetahui 8 golongan penerima fidyah, umat Islam dapat menyalurkan fidyah dengan lebih bijak dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain jadi bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan, fidyah juga bisa jadi jalanmu untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan.

FAQ seputar penerima fidyah

Siapa saja yang termasuk 8 golongan penerima fidyah?

Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Apakah lembaga zakat boleh menyalurkan fidyah?

Boleh. Lembaga amil zakat seperti BAZNAS dapat membantu mengumpulkan dan menyalurkan fidyah kepada pihak yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah.

Dalam bentuk apa fidyah diberikan?

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Editorial Team