Golongan terakhir dalam 8 golongan penerima fidyah adalah ibnu sabil. Buat kamu yang belum tau, Ibnu sabil biasanya merujuk pada musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Meskipun di daerah asalnya mereka mungkin orang berkecukupan, kondisi darurat dalam perjalanan bisa membuat mereka membutuhkan bantuan mendesak. Oleh karena itu, mereka berhak menerima bantuan agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Dengan mengetahui 8 golongan penerima fidyah, umat Islam dapat menyalurkan fidyah dengan lebih bijak dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain jadi bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan, fidyah juga bisa jadi jalanmu untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan.
Siapa saja yang termasuk 8 golongan penerima fidyah? | Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. |
Apakah lembaga zakat boleh menyalurkan fidyah? | Boleh. Lembaga amil zakat seperti BAZNAS dapat membantu mengumpulkan dan menyalurkan fidyah kepada pihak yang termasuk dalam 8 golongan penerima fidyah. |
Dalam bentuk apa fidyah diberikan? | Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. |