Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hadis tentang Berdagang, Usaha yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Ilustrasi jual-beli (pexels.com/Quintin Gellar)
Intinya sih...
  • Berdagang merupakan anjuran Nabi Muhammad SAW dan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat
  • Kejujuran menjadi sifat yang harus dimiliki dalam berdagang, serta pentingnya kejelasan harga dan barang dagangan
  • Larangan jual beli di atas jualan saudaranya, serta transaksi yang mengandung spekulasi atau judi

Manusia sebagai makhluk sosial dituntut untuk bekerja di dalam hidupnya sebagai jembatan untuk menjalin hubungan baik antar sesama manusia, hingga menjemput rezeki. Salah satu pekerjaan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah berdagang.

Aktivitas perdagangan/perniagaan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, karena kegiatan ini juga berpengaruh dalam perputaran ekonomi yang baik. Anjuran melakukan perdagangan juga tertuang pada beberapa hadis. Simak beberapa hadis tersebut di bawah ini!

1. Hadis tentang tuntunan berdagang

Ilustrasi berdagang (pexels.com/Chibili Mugala)

Tuntunan tentang berdagang telah diungkapkan oleh Rasulullah SAW, yang menjadikan usaha sangat dianjurkan. Rezeki yang didapat dari hasil kerja keras seperti bekerja maupun berdagang lebih disukai Allah SWT karena keberkahan yang dimilikinya. 

“Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihi salam dahulu juga makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari, no. 2072, dari Al-Miqdad)

Dalam riwayat hadis lainnya, dijelaskan bahwa berdagang dengan tulus atau dari tangan sendiri merupakan sifat yang harus dimiliki seorang pedagang. Ini berlaku untuk melancarkan rezeki serta mendapatkan keberkahan dari usahanya sendiri. Berikut hadisnya:

"Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, dari Hasan Lighoirihi)

2. Hadis tentang keutamaan kejujuran dalam berdagang

Ilustrasi pedagang yang jujur (unsplash.com/Tim Mossholder)

Kejujuran menjadi salah satu sifat yang wajib dimiliki oleh seseorang, khususnya umat Islam, yang perlu diamalakan di mana pun ia berada. Dalam berdagang, tentunya kejujuran menjadi sebuah keutamaan yang juga diajarkan Nabi Muhammad SAW. 

"Apakah mata pencaharian yang terbaik itu?" "Seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang jujur," jawab Rasulullah SAW (HR. Bazaar, dan dinyatakan sah oleh Al-Hakim).

Kejujuran akan membawa keberkahan rezeki bagi yang mengamalkannya, khususnya dalam berdagang. Apalagi, seseorang berdagang dengan produk dan cara berjualan yang halal. 

Dari Hakiem bin Hizam RA, Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli keduanya bebas selama belum berpisah atau sehingga berpisah keduanya, maka jika keduanya benar, jujur, dan menerangkan, maka berkah jual beli keduanya. Dan bila menyembunyikan dan dusta dihapus berkah jual beli keduanya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan dari riwayat lainnya yaitu ‘Abdullah bin ‘Umar RA, Rasulullah SAW berujar bahwa seorang pedagang yang jujur termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mati syahid.

"Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti)."

3. Hadis tentang larangan melakukan kecurangan dalam berdagang

Ilustrasi timbangan saat berdagang (unsplash.com/Pau Casals)

Keutamaan kejujuran sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menghindari sifat dan aktivitas curang/mencurangi. Karena Allah SWT mengancam dengan keras apabila mendapati seorang pedagang yang penuh dusta, misalnya mengurangi timbangan. 

"Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung tipu daya." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW juga bersabda menurut riwayat lain, “Timbanglah dan sempurnakanlah timbangan dengan benar”. (HR. Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Ketika sudah mempraktikkan kejujuran dalam berdagang, tentu Allah SWT akan memberikan 'reward' selain keberkahan dunia. Mereka akan mendapat banyak pahala karena dekat dengan Allah SWT dan mengamalkan sifat-sifat positifnya. Sesuai dengan beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

4. Hadis tentang penetapan harga yang pantas

Ilustrasi transaksi (pexels.com/Jack Sparrow)

Kejelasan harga menjadi krusial saat berdagang dan juga ditekankan oleh Rasulullah SAW. Ini demi mewujudkan perniagaan yang adil bagi penjual dan pembeli. Maka, para pedagang dianjurkan untuk dapat menetapkan harganya sendiri secara pantas.

Anas bin Malik RA. menceritakan, bahwa harga barang-barang di kota Madinah pada masa Rasulullah SAW pernah naik. Orang-orang berkata kepada Nabi Muhammad SAW, "Wahai Rasulullah, harga barang-barang telah naik. Karena itu, hendaklah Tuan menetapkan harga untuk kami".
 
Maka, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan maupun yang melepas serta memberikan rezeki. Sesungguhnya aku berharap kelak aku bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan zalim terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya". (HR. Lima Ahli Hadis, kecuali An-Nasa' i)

5. Hadis tentang kejelasan kondisi barang dagangan

Ilustrasi menjelaskan kondisi barang kepada pembeli (pexels.com/Kampus Production)

Syarat sah pertama apabila berdagang, yaitu barang dagangan harus milik sendiri. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi tersebut halal dan tidak melibatkan barang yang status kepemilikannya tidak jelas atau masih menjadi hak orang lain.

Rasulullah SAW bersabda, "Tak sah jual beli melainkan atas barang yang dimiliki". (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Salah satu praktik kejujuran dalam berdagang, yakni semua informasi mengenai kondisi barang dagangan disampaikan secara jelas oleh pedagang kepada pembelinya. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang ia jual.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya”. (HR. Ibnu Majah)

6. Hadis mengenai kejelasan cara membayar, serta larangan jual-beli berbau judi

Ilustrasi larangan (pexels.com/Monstera Production)

Suatu akad dalam berdagang haruslah jelas untuk menghindari kebingungan maupun gharar (ketidakpastian, dalam hal ini cara pembayaran). Akad dalam suatu transaksi haruslah jelas sebelum barang sampai di tangan pembeli

Abu Hurairah RA. mengabarkan bahhwa, "Rasulullah SAW melarang melakukan dua jual beli dalam satu transaksi". (HR. Ahmad dan An-Nasa i)

Informasi yang jelas menghasilkan akvitas perdagangan yang adil. Barang yang menjadi objek jual beli juga harus merupakan barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi.

Rasulullah SAW bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat hadis lain tentang larangan judi, Abu Hurairah RA. berujar, "Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melemparkan batu kerikil ke barang yang dijual, dan melarang jual beli dengan cara yang masih gelap". (HR. Muslim)

7. Hadis tentang memuliakan pedagang lainnya

Ilustrasi penjual (pexels.com/Kampus Production)

Dalam kegiatan jual-beli, terdapat kasus yang seringkali terjadi seperti si pembeli tertarik dengan barang lainnya dengan harga yang lebih murah padahal sudah membayar. Biasanya, ini terjadi karena iming-iming dari pedagang lain yang memberi tawaran lebih menarik. 

Akhirnya si pembeli memutuskan membatalkan transaksi pertama karena dapat tawaran yang menggiurkan. Bahkan, si pembeli pun memutuskan mengambil barang dagangan yang ditawarkan pedagang lain daripada pedagang pertama tadi.

Hal ini pastinya akan membuat sakit hati pihak-pihak yang dikembalikan barangnya. Maka, syariat Islam yang mulia memutuskan untuk melarang jual beli atau transaksi, di mana seseorang menjual di atas jualan saudaranya seperti ilustrasi di atas. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam beberapa hadis, yang berbunyi:

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang melamar di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu.” (HR. Muslim no. 1412)

Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak boleh menjual untuk merusak penjualan kawannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdagang sangat dianjurkan dalam Islam karena membawa kebaikan yang tidak hanya dapat dirasakan oleh pedagang itu sendiri, namun banyaknya keutamaan positif untuk kemaslahatan umat beragama. Sudahkah kamu berdagang sesuai anjuran Rasulullah SAW?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aliya
EditorAliya
Follow Us