Ilustrasi orang menangis (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
Bahkan pada zaman jahiliah, orang-orang Arab memuliakan bulan-bulan haram, termasuk bulan Muharram. Cara mereka memuliakan bulan haram salah satunya dengan melarang sejumlah tindakan zalim.
Menurut Ibnu Jarir at-Thabari dalam Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an yang diterjemahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada beberapa perkara yang perlu dihormati pada bulan haram. Berikut penjabarannya :
Larangan di mulan Muharram yang pertama adalah larangan berperang. Salah satu pendapat menyebutkan bahwa, haram hukumnya bila memulai peperangan pada bulan suci ini.
Akan tetapi, ada pula pendapat lain yang memperbolehkan terjadinya perang dengan landasan peristiwa pada zaman kehidupan Nabi. Kala itu, pengepungan penduduk Taif oleh Rasulullah SAW terjadi pada salah satu bulan haram. Peristiwa ini merupakan merupakan bentuk pemberian pelajaran pada musuh sesuai dengan firman Allah SWT, yang tertuang dalam surah Al Baqarah ayat ke 194:
اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ
وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya :
Bulan haram dengan bulan haram dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang bertakwa.
Larangan untuk menyakiti diri sendiri ini seperti dijelaskan dalam surah At Taubat ayat 36. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa imat Islam dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada penganiyaan diri sendiri di bulan haram, termasuk Muharram.
Hal ini dikarenakan, Ibnu Katsir berpendapat, ganjaran dosa pada bulan haram jauh lebih berat dibandingkan dengan bulan lainnya. Bahkan dosa tersebut sama besarnya dengan dosa yang diperbuat di Tanah Suci. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 25, demikian: yang diperbuat disetarakan dengan berbuat maksiat di Tanah Suci. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 25,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya :
"... dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih."
Dibeberkan dalam Tafsir Al Azhar oleh Hamka, bahwa pada bulan haram termasuk Muharram juga terdapat larangan untuk melakukan balas dendam. Larangan ini ditujukan agar umat Islam bisa mengalihkan fokus untuk menunaikan ibadah haji dan umrah pada bulan haram.
Seperti pada bulan Zulkaidah sebagai bulan persiapan menunaikan ibadah haji, Zulhijah yang bertepatan dengan bulan pelaksanaan haji, dan bulan Muharram sebagai bulan kepulangan haji, dan Rajab sebagai bulan pengamalan ibadah umrah.
Tindakan maksiat disebut sebagai salah satu perbuatan zalim di bulan Muharram. Ada dosa yang akan diganjarkan pada umat Islam yang melakukan perbuatan zalim seperti disebutkan dalam surah Asy Syura ayat 40, yang bunyinya:
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya :
Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.