Ilustrasi zakat online (pexels.com/RDNE Stock project)
Melakukan jabat tangan dengan amil ataupun dengan penerima manfaat (mustahik) sebagai akad, dipahami sebagai acuan keabsahan zakat. Namun, sebenarnya syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat.
Dilansir laman Baznas, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang ditunaikan sudah sah. Akad bukan syarat sah menunaikan zakat. Melakukan konfirmasi sudah mentransfer dana zakat kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ), itu juga sudah bernilai akad.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat" menyebut seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Para ulama juga tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya, melainkan hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut, dan berapa besar zakatnya. Sehingga, terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, jika menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.