ilustrasi muslimah berkumpul untuk ibadah (pexels.com/Alena Darmel)
Terdapat tiga situasi yang membolehkan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Berdasarkan artikel MUI, puasa separuh akhir bulan Syaban dibolehkan bila bersamaan dengan puasa di hari sebelumnya. Misalnya orang yang telah berpuasa tanggal 15, kemudian melanjutkan pada tanggal 16 hingga 28 maka diperbolehkan.
Kedua, bila seseorang telah terbiasa berpuasa dan jadwal puasanya jatuh pada hari setelah Nisfu Syaban, maka diperbolehkan berpuasa. Misalnya seseorang yang terbiasa berpuasa Senin-Kamis diperbolehkan untuk melanjutkan jadwalnya.
Ketiga, apabila puasa yang dilakukan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat, maka boleh dilakukan. Misalnya, seorang perempuan yang harus mengganti puasa dari tahun sebelumnya, maka diperbolehkan untuk melaksanakan setelah Nisfu Syaban.
Demikian beberapa penjelasan yang semoga dapat membantu kamu memahami mengenai Nisfu Syaban. Tulis di kolom komentar pertanyaan seputar agama yang ingin kamu ketahui, yuk!