Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Niat dan Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan

Pexels/mentatdgt

Berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim. Namun ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan seorang muslim batal puasanya, atau malah berhalangan melaksanakan ibadah puasa. Jumlah puasa yang ditinggalkan ini wajib diganti pada hari lain.

Penyebab batal puasa yang wajib diganti pada hari lain adalah menstruasi, nifas, sakit keras dan melakukan perjalanan jauh. Jumlah puasa pengganti yang dikerjakan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Berikut ini adalah niat dan tata cara puasa qadha pengganti puasa Ramadan dan menebus batal puasa menurut penyebabnya. Yuk, simak!

1.Aturan membayar utang puasa (qada) disebutkan dalam Alquran

Pexels/Janko Ferlic

Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang ditinggalkan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

2.Mengganti dengan puasa bagi yang mampu

india.com

Seperti yang dijelaskan dalam ayat Alquran di atas, orang-orang yang memiliki utang puasa wajib mengganti di hari lain selama ia mampu.

Misalnya seorang muslim mendadak sakit di bulan Ramadan hingga gak sanggup berpuasa. Setelah kondisinya pulih kembali, ia wajib mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan.

Begitu juga pada umat muslim yang melakukan perjalanan jauh di bulan Ramadan. Jika rasa lelah selama perjalanan gak mampu ditahan, ia diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan berakhir.

3.Membayar fidyah atau memberi makan orang miskin jika gak mampu berpuasa

Shutterstock/artpixelgraphy studio

Sedangkan bagi umat muslim yang gak sanggup mengerjakan qada puasa, ia bisa menggantinya dengan fidyah. Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.

Golongan muslim yang diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadan dengan fidyah adalah orang berusia lanjut yang sudah sakit-sakitan, mengidap penyakit parah yang belum bisa disembuhkan dan ibu hamil.

Untuk ibu hamil yang gak sanggup berpuasa di bulan Ramadan, ada dua tata cara menggantinya. Sangat dianjurkan untuk mengqada jika sudah merasa mampu, namun diperbolehkan juga mengganti dengan fidyah.

4.Boleh dilakukan kapan saja kecuali pada beberapa hari tertentu

moroccoworldnews.com

Mengerjakan puasa qada boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan. Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idulfitri, Iduladha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

5. Bacaan niat menqada puasa Ramadan

w24.co.za

Tata cara melaksanakan puasa qada sama seperti puasa lainnya. Disunahkan untuk makan sahur sebelum fajar, lalu menahan lapar, haus dan hal-hal lain yang membatalkan puasa hingga datang waktu Magrib.

Bacaan niat puasa qada dibaca pada malam sebelumnya dengan lafal sebagai berikut:

تَعَالَى  ِللهِ رَمَضَانً فَرْضَ قَضَاءٍ عَنْ غَدٍ صَوْمَ نَوَيْتُ

Nawaitu shaumaghodin anqada’in fardho romadhona lillahi ta’ala

Artinya: Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah ta'ala.

Bagi kamu yang memiliki utang puasa pada Ramadan tahun ini, jangan lupa menggantinya ya selagi mampu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Wendy Novianto
3+
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us