ilustrasi puasa (pexels.com/Thirdman)
Secara umum, sebenarnya yang membatalkan puasa adalah ketika makan, minum, memasukkan sesuatu ke lubang tubuh, berhubungan badan, muntah dengan sengaja, mengeluarkan mani, haid atau nifas, murtad, dan gila. Buya Yahya menyebutkan ada ketentuan yang berbeda, tergantung batalnya karena apa.
Pertama, jika batalnya karena 'nakal' (sengaja makan dan minum), maka dia wajib imsak. Maksudnya adalah puasanya memang batal dan gak sah, namun ia tetap harus bertindak seolah seperti puasa. Kedua, jika batal karena adanya uzur, maka ia batal dan gak wajib imsak, namun memang disunahkan untuk imsak.
Nah, itulah penjelasan tentang hukum melihat aurat saat puasa. Intinya, hal tersebut memang gak membatalkan puasa, namun tetap meninggalkan dosa. Khususnya ketika dengan sengaja melihat aurat orang lain. Jadi, sebaiknya dihindari, ya!