ilustrasi pria sedang berdoa (pexels.com/adarmel)
Memejamkan mata saat salat dimakruhkan jika ada bahaya, seperti salat di tempat yang banyak ular atau binatang berbahaya lainnya. Menutup mata dalam situasi ini dapat membahayakan tubuh.
Terkait pandangan mata saat salat, semua anggota tubuh harus dalam posisi yang diatur dan tidak boleh ada gerakan di luar sholat lebih dari tiga kali karena bisa membatalkan salat. Ini termasuk pandangan mata yang harus diarahkan sesuai aturan selama salat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan, bahwa disunahkan untuk terus-menerus mengarahkan pandangan ke tempat sujud saat salat. Hal ini dianjurkan karena membantu mencapai kekhusyukan dalam salat, bahkan jika seseorang buta. Anjuran ini berlaku juga ketika seseorang berada di dekat ka'bah atau di tempat lain.
Dengan demikian, memejamkan mata saat salat harus dipertimbangkan berdasarkan kondisi lingkungan dan tujuan untuk mencapai kekhusyukan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam praktik ibadah yang sesuai dengan prinsip menjaga kekhusyukan dan keselamatan diri.