Hukum menangis saat puasa (Pexels.com/Liza Summer)
Beberapa hal yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang keluar dari tubuh, seperti hubungan seksual, muntah yang disengaja, menstruasi, dan melakukan bekam. Hal-hal yang keluar dari tubuh ini dapat melemahkan puasa.
Oleh karena itu, Allah SWT menyebutkan hal-hal tersebut sebagai pembatal puasa, agar orang yang berpuasa tidak menggabungkan antara lemahnya puasa dan lemahnya hal-hal tersebut, sehingga puasanya. Dikutip laman resmi NU, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127)
Dengan demikian, menangis tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk bagian dari saluran pencernaan dan di dalamnya tidak ada jalur yang menghubungkan dengan tenggorokan. Oleh karena itu, ketika seseorang menangis, tidak ada benda yang bisa masuk ke dalam mata dan kemudian menuju tenggorokan.