Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Ini Kata Para Ulama

Banyak yang masih bingung mengenai hukum menyikat gigi ketika sedang puasa. Di satu sisi, kamu mungkin merasa gak nyaman dengan aroma mulut saat puasa dan Islam menganjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan.
Tapi, kamu juga tahu bahwa memasukan benda ke mulut menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan puasa. Lantas, bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut? Biar gak keliru dan ragu lagi, yuk simak penjelasannya di bawah!
1. Hukum gosok gigi saat puasa

Dikutip NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh (jika dihindari mendapat pahala, jika dilakukan tidak berdosa). Berikut, dalil yang menjelaskannya:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195)
2. Gosok gigi yang bisa membatalkan puasa

Meskipun hukumnya makruh, tetapi ada beberapa hal yang membuatnya jadi sesuatu yang bisa batalkan puasa. Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menyebut, harus ada kehati-hatian ketika seseorang hendak menggosok gigi atau berkumur saat puasa. Karena jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi, maka puasanya batal.
"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
3. Cara mengatasi bau mulut selama puasa

Setelah menyimak penjelasan di atas, lantas bagaimanakah cara tepat untuk mengatasi bau mulut tanpa khawatir akan membatalkan puasa? Terkait hal ini, kamu bisa juga ikuti sunah Rasulullahyang meminta umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur saat mengambil wudu dan bersiwak. Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi SAW bersabda:
“Jika tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudu."
Sehingga, demi kehati-hatian saat sedang puasa, hendaknya kamu menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak. Kemudian, di siang hari cukup dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa pasta gigi, serta hindari berkumur berlebihan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menggosok gigi saat sedang puasa. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu!