Dari hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "'Wahai Fatimah, datangilah (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.' Kemudian Fatimah bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk keluarga kita atau untuk kita dan keseluruhan muslim?' Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab, 'Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan muslim.' Lalu beliau diam."
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Wajib?

- Penyembelihan hewan kurban adalah ritual penting dalam perayaan Idul Adha bagi umat Muslim
- Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban menjadi pertanyaan, namun para ulama menganjurkan untuk hadir menyaksikan proses tersebut
- Penyembelihan hewan kurban ditentukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan salat Idul Adha serta pada tiga hari Tasyrik
Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ritual penting dalam perayaan Idul Adha bagi umat Muslim. Banyak orang yang merasa perlu untuk menyaksikan proses penyembelihan ini sebagai bagian dari ibadah dan pemenuhan syariat. Namun, apakah menyaksikan penyembelihan hewan kurban benar-benar wajib?
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban memang kerap menjadi pertanyaan. Apakah ada kewajiban bagi setiap individu yang berkurban untuk menyaksikan proses tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban

Melansir situs Bali Kemenag, menurut para ulama, jika kita berkurban maka dianjurkan untuk hadir menyaksikan penyembelihan hewan tersebut. Disebutkan juga bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunah. Perbuatan ini juga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Selain itu, anjuran untuk hadir pun dimaksudkan untuk mengharapkan ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang kita saksikan. Masih dari situs Bali Kemenag, paling utamanya bagi laki-laki, dianjurkan menyembelih sendiri hewan kurbannya (jika mampu). Sedangkan bagi perempuan, hukumnya sunah untuk mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain.
2. Hadis tentang hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban

Ada juga hadis yang menjelaskan tentang hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Rasulullah pun mencontohkan hal ini.
3. Waktu penyembelihan hewan kurban

Penyembelihan hewan kurban telah ditentukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan salat Idul Adha serta pada tiga hari Tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan saat siang atau sore hari. Dengan catatan, sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Itu dia penjelasan hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Intinya, jika kamu berkurban, maka hukumnya adalah dianjurkan atau sunah.