Ilustrasi malam tahun baru. (Pexels.com/Federica Flessati)
Ada beberapa ulama yang menganggap perayaan Tahun Baru Masehi sebagai kegiatan yang wajar dan diperbolehkan dalam Islam. Melansir laman NU Online, merayakan Tahun Baru Masehi boleh-boleh saja dilakukan asal tidak mengarah pada perbuatan yang melanggar syariat.
Pendapat lainnya datang dari Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr. Menurutnya, perayaan Tahun Baru Masehi yang identik dengan makan, minum, dan bersenang-senang boleh dilakukan, asal tidak merusak kehormatan dan akidah umat Muslim, serta tidak mengandung kemaksiatan.
Pendapat serupa juga dikatakan oleh ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, yang berpendapat bahwa perayaan Tahun Baru Masehi merupakan bagian dari tradisi yang tidak ada korelasinya dengan agama. Penjelasan tersebut tertuang dalam kitabnya. Berikut kutipannya:
"Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan Isra Mi'raj, malam nisfu Sya'ban, Tahun Baru Hijriah, Nuzulul Qur'an dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Berikut tadi penjelasan hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam. Semoga dapat menambah wawasan dalam menjalankan ajaran Islam.