Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam

- Momen perayaan malam tahun baru kurang meriah tanpa kembang api dan terompet.
- Menyalakan kembang api berpotensi mencelakai, mengotori lingkungan, dan dianggap pemborosan dalam Islam.
- Fatwa MUI DKI Jakarta menyatakan haram menyalakan petasan, memperkuat fatwa sebelumnya pada 2010.
Momen perayaan malam tahun baru rasanya kurang meriah tanpa menyalakan kembang api. Tepat pada pukul 12 malam saat tahun berganti, orang-orang ramai menyalakan kembang api yang biasanya diikuti dengan meniup terompet.
Bagaimana hukum menyalakan kembang api saat malam tahun baru dalam Islam? Mari simak penjelasan lengkapnya.
1. Menyalakan kembang api berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain

Menyalakan kembang api di malam tahun baru memang membuat suasana makin semarak. Namun, ada beberapa dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari nyala kembang api. Di antaranya adalah berpotensi mencelakai diri sendiri atau orang lain, mengotori lingkungan, dan bisa menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan orang lain.
Islam menganjurkan umat Muslim untuk menjauhi dan meninggalkan hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian. Menyalakan kembang api secara berhati-hati mungkin bisa meminimalisir risiko bahaya, namun tetap saja berpotensi merugikan.
2. Pesta kembang api pada malam tahun baru adalah bentuk pemborosan

Menyalakan kembang api di malam tahun baru dianggap sebagai salah satu tindakan pemborosan. Orang-orang menghamburkan uang mereka untuk membeli kembang api, yang segera habis setelah dibakar dan hanya menimbulkan kesenangan sesaat.
Dalam surat Al Isra ayat 27 disebutkan bahwa menghamburkan harta adalah tindakan yang tercela dan salah satu bentuk ingkar terhadap Allah SWT. Berikut lafal surat Al Isra ayat 27 dan artinya,
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram tentang petasan dan kembang api

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram tentang membakar dan menyalakan petasan, yang ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H atau pada 23 Agustus 2010. Keputusan tersebut menyempurnakan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 terkait hal serupa.
Itu tadi penjelasan tentang hukum menyalakan kembang api pada malam tahun baru menurut Islam. Semoga menambah wawasan dan bisa menjadi petunjuk, ya!