Hukum Sholat Berjamaah dengan Pacar, Apakah Haram?

- Salat berjemaah lebih utama dan mendatangkan lebih banyak pahala daripada salat sendirian, menurut sabda Rasulullah.
- Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan salat berjemaah berdua saja tanpa ada orang lain karena hukumnya adalah makruh tahrim atau haram.
- Hukum salat jemaah dapat berbeda dan disesuaikan dengan jenis salat tersebut, seperti salat jumat yang wajib bagi laki-laki dan salat lima waktu yang sunah muakkad.
Salat berjemaah memiliki sejumlah keistimewaan. Menurut sabda Rasulullah, salat secara berjemaah lebih utama dibandingkan dengan salat sendirian, tentunya mendatangkan lebih banyak pahala.
Namun, bagaimana bila melaksanakan salat berjemaah dengan orang lain yang bukan muhrim, misalnya pacar atau orang yang belum sah dalam ikatan pernikahan? Berikut penjabaran IDN Times melalui sejumlah sumber untuk menjadi pertimbangan bagi teman-teman.
1. Tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram

Sebelum menelaah mengenai hukum salat berjemaah dengan pacar, perlu dipahami bahwa dua orang yang berlawanan jenis dan bukan mahram tidak diperbolehkan berdua-duaan. Hal ini menjadi permasalahan pertama yang disoroti, sebagaimana penjelasan NU Online melalui laman resminya.
Secara tegas disebutkan, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan atau haram untuk berdua-duaan saja tanpa ada orang lain. Larangan tersebut juga ditujukan untuk menutup tindakan yang tidak diinginkan. Pernyataan tersebut merujuk pada dalil di bawah ini:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad)
2. Hukum salat berjemaah dengan pacar

Menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i yang dijelaskan dalam NU Online, makruh seorang perempuan atau laki-laki salat dengan yang bukan mahramnya. Dijelaskan secara lebih lanjut, makrum yang dimaksud dalam hal ini adalah makruh tahrim, yakni perbuatan yang terlarang.
Singkatnya, laki-laki dan perempuan yang melaksanakan salat berjemaah berdua saja hukumnya adalah makruh tahrim atau haram. Namun, melaksanakan salat berjemaah dengan orang yang bukan mahram atau dengan pacar salatnya tetap sah. Sebab, keharaman salat tersebut terjadi karena adanya sesuatu di luar salatnya.
3. Hukum salat berjemaah

Hukum salat jemaah dapat berbeda dan disesuaikan dengan jenis salat tersebut, pernyataan ini dikutip dari NU Online. Salat jumat berjemaah hukumnya wajib bagi laki-laki sementara untuk salat lima waktu hukumnya sunah muakkad.
Dalil yang berisi anjuran untuk melaksanakan salat jemaah terdapat dalam surah An Nisa ayat 102:
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu."
Pemaparan di atas semoga dapat memberi pencerahan untukmu. Wallahu a'lam bishawab.