Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Al-Quran (pexels.com/Alena Darmel)

Membaca Al-Qur'an memang bisa mendatangkan banyak pahala bagi umat muslim. Syukuran khatam Al-Qur'an pun sering menjadi momen bahagia bagi umat muslim yang merayakan pencapaiannya dalam menyelesaikan Al-Qur'an. Syukuran khatam Al-Qur'an menjadi semacam tradisi.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum merayakan atau syukuran atas khatam Al-Qur'an? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Hukum syukuran saat khatam Al-Qur'an

ilustrasi perempuan memegang Al-Quran (pexels.com/Thirdman)

Sebenarnya, gak ada kewajiban atau sunah dalam Islam untuk melakukan syukuran saat khatam Al-Qur'an. Namun, disebutkan dalam buku Mendidik Anak oleh Ahmad Syarifuddin, hukum syukuran khatam Al-Qu'ran dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.

Diperbolehkan juga untuk mengundang kerabat, teman, keluarga, atau tetangga. Diharapkan, syukuran khatam Al-Qur'an ini bisa menjadi syiar Islam dan menegakkan Al-Qur'an. Itulah kenapa, setelah khatam Al-Qur'an, kita diharapkan untuk terus melanjutkannya.

2. Hal ini pernah dilakukan juga oleh sahabat nabi

Editorial Team

Tonton lebih seru di