Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid Menurut 4 Mazhab, Ketahui!

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)
Intinya sih...
  • Ziarah kubur bagi perempuan haid menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan catatan tidak menyentuh makam secara langsung dan menjaga kebersihan.
  • Mazhab Maliki juga memperbolehkan ziarah kubur bagi perempuan haid, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan tangisan yang histeris.
  • Namun, Mazhab Syafi'i dan Hanbali menganjurkan agar perempuan haid tidak melakukan ziarah kubur karena dianggap makruh atau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

Banyak umat Muslim yang melakukan ziarah kubur jelang Ramadan, tujuannya untuk mengirim doa dan mengenang kerabat yang sudah tiada. Apalagi, ziarah kubur termasuk amalan baik dalam ajaran Islam yang bisa menjadi pengingat bagi umat Muslim terhadap kematian dan akhirat. 

Bagaimana jika seorang perempuan yang sedang haid ingin berziarah ke pemakaman? Mari simak hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut empat mazhab, seperti yang dijelaskan dalam buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam (2019) karangan Firman Arifandi.

1. Mazhab Hanafi

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Menurut Mazhab Hanafi, perempuan yang sedang haid diperbolehkan berziarah kubur, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk tidak menyentuh makam secara langsung dan menjaga kebersihannya.

Selain itu, Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa ziarah kubur bisa menjadi haram bagi perempuan haid jika dia berziarah sampai menangis histeris, karena meratapi sosok yang telah meninggal dunia. Ziarah kubur diperbolehkan jika itu membuatnya mengingat akhirat dan kematian.

2. Mazhab Maliki

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Sama seperti Mazhab Hanafi, dalam Mazhab Maliki juga dijelaskan bahwa ziarah kubur menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan tangisan yang histeris. Jika seseorang tidak yakin bisa mengendalikan perasaan dan sikapnya, sehingga berpotensi menangis histeris saat berziarah, maka sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur.

Dalam Mazhab Maliki juga dijelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan melakukan ziarah kubur, asalkan tidak mengenakan pakaian yang mencolok atau menggunakan wewangian yang terlalu menyengat.

3. Mazhab Syafi'i

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki, Mazhab Syafi'i memandang ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid sebagai perbuatan yang makruh. Makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun dianjurkan untuk ditinggalkan saja.

Bisa disimpulkan, bahwa Mazhab Syafi'i menganjurkan perempuan yang sedang haid untuk tidak melakukan ziarah kubur. Hal ini dikarenakan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

4. Mazhab Hanbali

Ilustrasi ziarah kubur. (Pexels.com/Meruyert Gonullu)

Serupa dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur. Hukum perempuan haid ziarah kubur memang tidak mutlak haram, namun makruh.

Berikut tadi penjelasan hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut empat mazhab. Meski ada perbedaan pendapat para ulama, ziarah kubur pada bagi perempuan haid pada dasarnya tidak dilarang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dian Septi Arthasalina
EditorDian Septi Arthasalina
Follow Us