Idul Adha di Hari Jumat, Apakah Tetap Salat Jumat?

- Salat Jumat tidak diwajibkan setelah melaksanakan salat Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat
- Keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaan salat Jumat ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat, berdasarkan penjelasan hukum dalam kitab Fikih dan hadis-hadis
- Pilihan untuk tetap melaksanakan salat Jumat atau tidak, tergantung pada kondisi dan pilihan individu, namun tetap wajib melaksanakan salat wajib atau zuhur empat rakaat
Hari Raya Idul Adha 2025 (1446 H) bertepatan dengan hari Jumat, (6/6/2025). Mungkin ini sebuah momen yang jarang terjadi dan menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, seperti: apakah setelah melaksanakan salat Id masih diwajibkan untuk menunaikan salat Jumat?
Pertanyaan ini kerap muncul karena kedua salat tersebut memiliki nilai yang besar, masing-masing dilaksanakan secara berjamaah, dan hari Jumat juga merupakan hari besar bagi umat Islam. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di sini!
1. Hukum salat Jumat setelah salat Id di hari raya berdasarkan hadis

Penjelasan hukum dalam kitab Fikih menyebutkan bahwa ketika salat Id (Idul Fitri maupun Idul Adha) jatuh pada hari Jumat, maka terdapat keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaan salat Jumat. Melansir Muhammadiyah, berikut berbagai hadis yang menerangkan hukum ini.
Hadis pertama:
“Dari Ibn ‘Umar ia berkata: Pada masa Rasulullah SAW pernah dua Hari Raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah SAW salat Id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silakan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang," [HR aṭ-Ṭabarani].
Hadis kedua:
“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua Hari Raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat Id, kemudian memberi rukhsah. Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].
Hadis ketiga:
“Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua Hari Raya (Jumat dan Hari Raya) di masa Ibnu Zubair, ia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Ketika matahari telah tinggi, ia pergi keluar ke musala, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan ia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jumat itu (ia tidak mengadakan sembahyang Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatanya itu sesuai dengan sunnah” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].
2. Boleh tidak melakukan salat Jumat dengan kondisi tertentu

Berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan salat Id di pagi hari pada Hari Raya, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat Jumat. Akan tetapi, tetap salat wajib atau zuhur empat rakaat.
Tetapi, perlu diingat bahwa keringanan ini diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat salat Id dan salat Jumat. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari salat Id lalu kembali lagi untuk salat Jumat, padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Intinya, kembali pada kondisi dan pilihan individu. Menurut hukum orang yang sudah melaksanakan salat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka bisa memilih untuk tidak salat Jumat, tetapi tetap wajib melaksanakan salat wajib yaitu zuhur empat rakaat.
3. Dianjurkan untuk tetap salat Jumat di Hari Raya jika kondisi normal

Ada pula pendapat yang mewajibkan salat Jumat tetap didirikan meskipun sudah melaksanakan salat Id pada pagi harinya (di hari raya). Keduanya memiliki status hukum yang berbeda dan tidak saling menggugurkan.
Ada pendapat dari Imam As-Sya’rani, melansir NU Online.
Pendapat As-Syafi’i meringankan orang pedalaman. Pendapat Abu Hanifah membebani orang kota dan orang pedalaman. Pendapat Ahmad bin Hanbal meringankan orang kota dan orang pedalaman. Pendapat Imam Atha sangat meringankan orang kota dan orang pedalaman. Tetapi pilihan atas pelbagai pendapat itu dikembalikan pada pertimbangan yang proporsional. (As-Sya’rani, 1981 M/1401 H: I/202).
Dalam konteks Indonesia, terutama di pulau Jawa dan Sumatera, di mana hampir setiap desa memiliki masjid yang menyelenggarakan salat Jumat, maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian fiqih, tidak kontekstual pada sebagian besar daerah di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari NU Online, kembalikan hukum salat sunah pada Hari Raya, Idul Fitri atau Idul Adha dan salat Jumat pada hukum asalnya. Maka, dalam konteks di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat, tetap laksanakanlah salat Id dan salat Jumat.
4. Rasulullah SAW tetap melaksanakan salat Jumat setelah salat Id di pagi hari

Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, berbunyi:
“Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir RA ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang Jumat: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jum’at pada satu hari, Rasulullah SAW membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”
Dilansir dari laman Muhammadiyah, melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW pada hari raya tetap melakukan salat Jumat. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Rasulullah SAW melakukan salat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan Hari Raya yang jatuh pada hari Jumat.
Rasulullah SAW melaksanakan salat Hari Raya dan melaksanakan salat Jumat. Oleh karenanya, masyarakat tetap melaksanakan salat Jumat pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan salat Id.
Kesimpulannya, menurut berbagai hadis dan pandangan di atas, kita ditekankan untuk tetap melaksanakan salat Jumat di hari raya atau setelah salat Id di pagi hari, seperti contoh Rasulullah SAW. Kecuali, orang-orang dengan kondisi tertentu yang mengakibatkan kesukaran jika dilakukan keduanya, boleh melewati salat Jumat, tetapi mereka tetap melaksanakan salat wajib atau zuhur empat rakaat seperti biasa.