Ilustrasi salat Id (pexels.com/Abid Ali)
Di sisi lain, terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan salat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, berbunyi:
“Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir RA ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang Jumat: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan jum’at pada satu hari, Rasulullah SAW membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”
Dilansir dari laman Muhammadiyah, melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW pada hari raya tetap melakukan salat Jumat. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Rasulullah SAW melakukan salat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan Hari Raya yang jatuh pada hari Jumat.
Rasulullah SAW melaksanakan salat Hari Raya dan melaksanakan salat Jumat. Oleh karenanya, masyarakat tetap melaksanakan salat Jumat pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan salat Id.
Kesimpulannya, menurut berbagai hadis dan pandangan di atas, kita ditekankan untuk tetap melaksanakan salat Jumat di hari raya atau setelah salat Id di pagi hari, seperti contoh Rasulullah SAW. Kecuali, orang-orang dengan kondisi tertentu yang mengakibatkan kesukaran jika dilakukan keduanya, boleh melewati salat Jumat, tetapi mereka tetap melaksanakan salat wajib atau zuhur empat rakaat seperti biasa.