Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi membuat KTP (pexels.com/Christina Morillo)
Ilustrasi membuat KTP (pexels.com/Christina Morillo)

Terkadang ada suatu alasan yang mengharuskan kamu mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau membuat KTP sementara. Tanda pengenal penting ini harus dimiliki oleh setiap warga negara. Pasalnya, akan selalu dibutuhkan ketika kamu akan mengakses layanan pemerintahan.

Lalu bagaimana sih cara membuat KTP sementara? Apa syarat yang dibutuhkan dan bagaimana prosedurnya? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Apa itu KTP sementara?

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Seperti yang sedikit disinggung sebelumnya, KTP sementara adalah pengganti identitas sebelum KTP yang sah diterbitkan. KTP sementara ini juga berbeda dengan KTP elektronik yang masa berlaku seumur hidup. Sementara KTP sementara biasanya hanya berlaku selama enam bulan.

Fungsi kartu identitas penduduk ini sudah diatur sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) melalui surat edaran yang diterbitkan pada 29 September 2016. Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik, dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

2. Syarat membuat KTP sementara

ilustrasi berkas (unsplash.com/Amina Atar)

Persyaratan utama untuk membuat KTP sementara mudah. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan, berikut di antaranya:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW/Desa

3. Prosedur membuat KTP sementara

Ilustrasi membuat KTP (pexels.com/Christina Morillo)

Sedangkan untuk prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sebenarnya sama seperti pembuatan KTP baru. Proses biasanya juga tidak laman. Berikut tahapannya.

  • Siapkan dokumen asli dan fotokopi.
  • Datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil setempat tanpa diwakilkan.
  • Lakukan pendaftaran dan tunggu antrean.
  • Setelah dipanggil, petugas akan mengecek apakah data kamu sudah terdaftar di database.
  • Jika data belum terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, perekaman retina, tanda tangan, dan perekaman sidik jari.
  • Setelah proses selesai, kamu akan dipanggil untuk menerima surat keterangan (suket) atau KTP sementara sebagai pengganti KTP-El yang masih diproses penerbitannya.
  • Sebelum meninggalkan lokasi, pastikan data yang tertera pada suket sudah benar dan sudah distempel serta ditandatangani.

Itulah tadi cara membuat KTP sementara. Perlu diketahui juga bahwa tidak ada tarif atau biaya untuk membuat kartu identitas ini, semuanya gratis. Semoga artikel ini bisa membantu, ya.

Editorial Team