potret unta arab (pexels.com/Denys Gromov)
Dikutip NU Online, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan keutamaannya. Imam Malik menilai kambing atau domba sebagai yang paling utama, diikuti sapi dan unta, sedangkan Imam al-Syafi’i justru mengutamakan unta, lalu sapi dan kambing.
Untuk sahnya ibadah kurban, hewan yang dipilih harus memenuhi kriteria tertentu berdasarkan usia dan jenisnya. Misalnya seperti domba, yang minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi, kambing dan sapi minimal dua tahun, serta unta minimal lima tahun.
Selain itu, hewan kurban harus dalam kondisi sehat tanpa cacat fisik yang jelas, seperti buta mata, sakit, pincang, atau sangat kurus tanpa lemak. Namun, beberapa cacat ringan seperti hewan yang dikebiri atau pecah tanduk tidak menghalangi kesahihan kurban, berbeda dengan cacat yang mengurangi daging, seperti putus telinga atau ekor yang membuat hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
Dengan memahami aturan syariat tentang kurban unta yang dapat dibagikan untuk tujuh orang, ibadah ini bisa dilakukan secara bersama-sama dengan niat yang benar-benar ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ketentuan ini juga menjaga agar ibadah kurban tetap sah dan bermakna, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.