'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islam

Pinjam meminjam tanpa bunga!

Dengan kondisi kehidupan yang berbeda-beda, saling membantu menjadi salah satu cara agar sesama kita memiliki kehidupan yang lebih baik. Hal tersebut juga diperintahkan oleh Allah Swt. agar umat-Nya selalu bersikap tolong-menolong dalam berbagai situasi.

Salah satu bentuk tolong-menolong dalam Islam adalah 'ariyah yang memiliki kesamaan makna dengan 'pinjam meminjam'. Karena hal ini sangat berguna bagi kehidupan sosial dan masyarakat, terdapat hukum, rukun, serta syarat yang mengatur bagaimana proses pinjam-meminjam yang sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasannya.

1. Pengertian 'ariyah

'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islamilustrasi memberikan uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pinjam-meminjam berasal dari kosakata bahasa Arab, yaitu الْعَارِيَةُ ('aa riyah) yang berarti 'pinjaman tanpa bunga'. Sementara itu, menurut istilah, 'ariyah merupakan meminjamkan atau memberikan sesuatu manfaat yang halal kepada orang lain dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Ini tertuang dalam firman Allah Swt. di QS. Al-Maidah ayat 2, yaitu

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ...

Artinya : "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya."

2. Hukum dalam melaksanakan 'ariyah

'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islamilustrasi gavel (pexels.com/Sora Shimazaki)

Asal hukum 'ariyah atau pinjam-meminjam adalah mubah yang berarti 'boleh'. Seperti pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 2 di atas, bahwasannya pinjam-meminjam merupakan salah satu bentuk tolong-menolong antarsesama manusia dan itu sangat dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan, Allah tidak menyukai orang yang enggan dalam tolong-menolong seperti dalam firman Allah dalam QS. Al-Ma-un ayat 4 sampai 7, yaitu

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ . الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ . الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ . وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

Artinya : "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna".

Meski pinjam-meminjam diperbolehkan dalam Islam, hukumnya bisa berubah jika terjadi dalam keadaan tertentu, seperti beberapa ketentuan berikut.

  1. Pinjam-meminjam disunahkan apabila tidak dalam keadaan darurat dan barang yang dipinjamkan memberi manfaat bagi yang meminjam. Contohnya adalah meminjamkan kendaraan pada orang lain untuk digunakan pergi ke pasar. 
  2. Pinjam-meminjam bisa berhukum wajib apabila orang yang meminjam sangat membutuhkan barang tersebut untuk hal darurat dan tidak melanggar syariat Islam. Jika tidak dipinjamkan, akan berakibat fatal. Contohnya adalah meminjamkan uang pada orang lain untuk biaya berobat.
  3. Pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan akan digunakan untuk keperluan maksiat atau kejahatan. Contohnya adalah meminjamkan mobil untuk mengangkut barang curian atau meminjamkan rumah sebagai tempat berjudi.

Baca Juga: Aqiqah: Pengertian, Hukum, dan Hikmahnya dalam Islam

dm-player

3. Rukun dan syarat dalam melaksanakan 'ariyah

'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islamilustrasi berjabat tangan (pexels.com/fauxels)

Selain bersandarkan pada hukum, dalam melaksanakan 'ariyah atau pinjam meminjam juga perlu memperhatikan rukun dan syarat yang sudah ditentukan. Dimulai dari adanya mu'ir atau orang yang meminjamkan, musta'ir atau orang yang dipinjamkan, musta'ar atau barang yang dipinjamkan, serta akad dan perjanjian waktu peminjaman yang jelas.

Tiap-tiap rukun juga harus memenuhi syarat-syarat ketentuan yang sesuai. Orang yang meminjamkan dan yang dipinjamkan haruslah dewasa, berakal, dan mampu memberi dan menerima manfaat dari barang yang dipinjamkan. Kemudian, barang yang dipinjamkan harus mempunyai manfaat, baik sebelum, saat, maupun sesudah akad pinjam-meminjam dilaksanakan. 

Akad pinjam-meminjam juga bisa berakhir apabila barang yang dipinjamkan sudah diambil manfaatnya atau bisa juga karena barang yang dipinjam sewaktu-waktu diminta karena tidak melaksanakan perjanjian tetap atau mempunyai batasan waktu. Akad juga bisa berakhir apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila.

4. Hal lain yang harus diperhatikan dalam menjalankan 'ariyah

'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islamilustrasi memberikan barang (pexels.com/Alena Darmel)

Meski kedua belah pihak sudah memperhatikan hukum, rukun, dan syarat dalam melaksanakan 'ariyah atau pinjam meminjam, tetap saja ada beberapa hal yang bisa mengakibatkan pembatalan akad atau perjanjian antara mereka. Berbagai larangan dasar tetap dilakukan karena kurangnya ketelitian dari kedua belah pihak.

Contohnya adalah menggunakan barang pinjaman secara berlebihan tanpa izin atau tidak sesuai perjanjian. Hal ini biasanya akan diikuti dengan beberapa akibat, seperti berpindah tangannya barang yang dipinjam kepada orang lain, rusak atau hilangnya barang yang dipinjam, hingga terjadi perselisihan antara orang yang meminjamkan dengan orang yang dipinjamkan.

Jika hal itu terjadi, orang yang dipinjamkan harus mengembalikan barang dengan kondisi dan waktu terbaik. Jika terjadi kecacatan pada barang pinjaman, harus mengganti dengan cara terbaik. Namun, orang yang meminjamkan tidak boleh menetapkan syarat saat pengembalian. Penyelesaian tetap harus dilakukan secara baik dan adil.

5. Hikmah dan manfaat dalam melaksanakan 'ariyah dalam Islam

'Ariyah: Pengertian dan Dasar Hukum Pinjam-Meminjam dalam Agama Islamilustrasi tersenyum (pexels.com/Artem Podrez)

Selain bisa saling bantu-membantu, 'ariyah atau pinjam-meminjam juga memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, di antaranya

  1. manifestasi rasa syukur kepada Allah Swt. atas kelimpahan rezeki yang diberikan;
  2. melatih diri untuk tidak berbuat kikir dan yakin bahwa harta yang dimiliki adalah anugerah dari Allah Swt.;
  3. sebagai latihan diri untuk selalu bersikap amanah pada harta yang dimiliki;
  4. memiliki rasa kepedulian terhadap orang lain yang membutuhkan; dan
  5. menimbulkan motivasi untuk berusaha mencukupi kebutuhan diri sendiri.

Meski secara dasar proses 'ariyah atau pinjam-meminjam sudah diajarkan kepada kita sejak masih kecil, kita juga perlu tahu dasar dan sebab-akibat kenapa 'ariyah atau pinjam-meminjam tidak boleh disepelekan. Selain bermanfaat bagi kehidupan orang lain, ternyata juga memberikan banyak dampak positif bagi diri sendiri. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 10 Chat Temen Pinjam Barang Ini Ending-nya Bikin Emosi, Ngelunjak deh

Maisix Dela Desmita Photo Verified Writer Maisix Dela Desmita

https://lynk.id/maisixdela

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Atqo

Berita Terkini Lainnya