Masa Berlaku Legalisir Ijazah, Ketahui Persyaratan dan Prosedurnya

Legalisir atau pengesahan merupakan proses menyatakan kebenaran atau keabsahan suatu dokumen fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat pengganti ijazah. Keabsahan dokumen legalisir dinyatakan dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel oleh pejabat yang berwenang.
Namun, tahukah kamu berapa lama masa berlaku ijazah? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini!
1. Masa berlaku legalisir ijazah

Legalisir ijazah berlaku seumur hidup. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan, Fotocopy ijazah/STTB, surat keterangan, pengganti ijazah/STTB dan Penerbitan Surat pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Namun, keterangan tersebut dapat berlaku berbeda bagi masing-masing instansi. Mengutip dari laman Universitas Negeri Malang (UM) legalisir ijazah hanya berlaku 6 bulan sejak dokumen ditandatangani. Sementara untuk Universitas Terbuka (UT) ijazah hanya berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan.
Untuk itu, disarankan mengecek kembali keabsahan legalisir dokumen kepada instansi yang bersangkutan. Setiap universitas ataupun lembaga pendidikan, dapat memiliki kebijakan yang berbeda.
2. Persyaratan legalisasi ijazah

Pengesahan fotokopi ijazah atau STTB dan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau STTB. Untuk itu, cara legalisir ijazah dapat diikuti berdasarkan instansi yang bersangkutan. Menurut Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, persyaratan legalisir ijazah, yakni:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membawa dokumen asli berupa ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah
- Fotokopi dokumen yang hendak dilegalisasi maksimal 10 lembar
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) 1 lembar
- Materai.
3. Prosedur legalisasi ijazah

Berikut adalah cara dan prosedur legalisasi ijazah di Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung:
- Pemohon datang ke bagian pelayanan dan menyerahkan dokumen persyaratan
- Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi dari dokumen yang hendak di legalisasi
- Petugas melakukan verifikasi keabsahan berkas dokumen asli
- Kepala sub bagian umum menandatangani dokumen yang hendak dilegalisasi
- Berkas dibubuhkan stempel oleh dinas terkait dan dicatat dalam pencatatan pengambilan legalisasi
- Petugas akan menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen dan surat tanggung jawab mutlak, fotokopi kartu identitas pemohon untuk disimpan di arsip.
Sekarang sudah tahu kan mengenai masa berlaku legalisir ijazah? Semoga artikel ini membantumu, ya!