- Wajib setia, taat dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan
- Menaati seluruh peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
- Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang program studi sesuai dengan perjanjian antara LPDP dengan penerima beasiswa
Menyoal Etika LPDP: Menikmati Fasilitas Negara tapi Meremehkannya

- Kasus Dwi Sasetyaningtyas membuka perdebatan soal etika penerima Beasiswa LPDP, terutama terkait tanggung jawab moral terhadap negara meski kebebasan berpendapat dijamin konstitusi.
- Penerima beasiswa dianggap terikat kontrak sosial untuk menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, karena dana yang diterima bersumber dari pajak rakyat sebagai bentuk investasi negara.
- Kebebasan berpendapat tetap diakui, namun penyampaiannya perlu memperhatikan etika publik agar tidak menimbulkan kesan meremehkan identitas bangsa atau mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Beasiswa LPDP merupakan beasiswa bergengsi yang banyak diperebutkan oleh ribuan talenta terbaik bangsa tiap tahunnya. Beasiswa ini berasal dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dari pajak rakyat. Maka, awardee (penerima beasiswa) bukan sekadar simbol prestasi akademik, lebih jauh dari itu, yakni representasi harapan bangsa dan sebagai investasi negara.
Kasus yang menyeret seorang penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, baru-baru ini membuka persepsi baru tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab etis seorang pemegang amanah publik. Kamu barangkali sudah tidak asing lagi dengan nama Dwi Sasetyaningtyas sejak video kontroversinya muncul dimana-mana, menyinggung berbagai macam pihak di kalangan masyarakat Indonesia hingga akhirnya berujung pada pengembalian dana yang telah digunakan.
1. Kontrak sosial sebagai etika penerima beasiswa

Lantas, jika seseorang menikmati fasilitas negara, tetapi secara terbuka bertindak (yang dinilai) meremehkan identitas negaranya, apakah hal tersebut sekadar opini pribadi atau bentuk pengkhianatan kepercayaan publik?
Dalam kasus ini, kita bisa kembali melihat Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory) yang dicetuskan oleh Jean-Jacques Rousseau. Teori ini menjelaskan bahwa hubungan individu penerima beasiswa dan pemberi beasiswa bukanlah hubungan yang terjadi secara alami, melainkan ada karena sebuah perjanjian dan kesepakatan bersama. Tentu, pemberi beasiswa telah menetapkan sejumlah aturan tertulis dalam kesepakatan tersebut, termasuk mengenai kewajiban awardee. Adapun kewajiban penerima Beasiswa LPDP sebagaimana dilansir Schoters ialah sebagai berikut.
Berdasarkan poin-poin kewajiban tersebut, kita bisa memahami bahwa status sebagai awardee membawa konsekuensi yang mengikat. Ini berarti meskipun dalam kasus ini yang bersangkutan telah merampungkan masa studinya dan menyelesaikan kewajiban kontribusinya terhadap negara, ia masih tetap harus menjaga nama baik Indonesia dan lembaga pemberi manfaat.
Ingat bahwa identitas seseorang tidak bisa lepas dari komunitas yang membentuknya. Status penerima Beasiswa LPDP merupakan identitas yang akan terus melekat hingga akhir hayat. Prinsip Resiprositas dalam Kontrak Sosial Rousseau menegaskan bahwa seseorang yang telah memetik manfaat dari negaranya, ia akan tetap terikat secara etis untuk menjaga kehormatan pemberi manfaat. Jelasnya, ada hubungan timbal-balik yang positif.
Beasiswa negara bukanlah transaksi pinjam-meminjam uang yang dapat langsung lunas begitu nominal dikembalikan. Seperti dikatakan di awal, ia adalah investasi sumber daya manusia, penerimanya adalah pemegang mandat seumur hidup.
2. Hak konstitusional dan kebebasan berpendapat

Namun, bagaimana jika kita melihat dari sisi penerima beasiswa sebagai individu yang bebas mengutarakan pendapat?
Dwi Sasetyaningtyas merupakan individu yang bebas berpendapat. Ingat, menerima manfaat berupa dana pendidikan dan biaya pendukung lainnya tidak otomatis “membeli” pikiran maupun “suara” seseorang untuk selalu memuji negaranya. Kalau kita menganalisis perkataannya, ia sebenarnya tengah mengekspresikan kritik terhadap sistem yang gagal dalam memenuhi ekspektasi publik. Tindakannya sebenarnya merupakan cermin atas carut marutnya suatu pemerintahan.
Hal yang perlu digarisbawahi di sini ialah negara tidak sama dengan pemerintah. Seseorang bisa saja sangat mencintai tanah airnya, tetapi amat membenci sistem pemerintahannya. Jadi, mengkritik dan merasa lelah dengan kondisi negeri itu wajar-wajar saja kok. Hal tersebut merupakan hak individu dan bahkan bentuk kepedulian agar suatu negara dapat berbenah dan menjadi lebih baik.
Tak ada yang salah dengan beropini atau menyampaikan pendapat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat ini pun diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998.
3. Batasan etika dalam menyampaikan kritik

Apa yang diutarakan Dwi merupakan opini pribadi atas keresahannya selama ini. Namun, menjadi suatu kesalahan ketika pendapat itu disampaikan dengan cara yang keliru sebagai sosok pemegang mandat bangsa. Sebab, kebebasan berpendapat itu tidak serta merta berdiri di ruang hampa.
Walau menjadi hak asasi manusia, berpendapat pun ada aturannya. Mengkritik dengan sikap yang dinilai merendahkan dalam kondisi masyarakat yang juga sedang tidak baik-baik saja justru menjadi bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Penulis merasa dalam konteks kasus ini, publik marah bukan karena merasa dikhianati oleh esensi kritiknya, melainkan oleh sikap yang seakan merendahkan identitas bangsa saat menggenggam keuntungan darinya.
Pada akhirnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk memaknai ulang arti dari sebuah integritas dan privilese. Tanpa integritas, kepintaran hanya akan menjelma jadi keangkuhan yang membenarkan segala tindak laku demi kepentingan sesaat.



















