Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mangkir dari Mengabdi, 8 Alumni LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana

Mangkir dari Mengabdi, 8 Alumni LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana
Direktur Utama LPDP, Sudarto (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
  • LPDP menjatuhkan sanksi pengembalian dana kepada delapan alumni yang tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
  • Dari delapan alumni tersebut, empat sudah melunasi pengembalian dana ke kas negara, sementara sisanya masih mencicil sesuai ketentuan LPDP.
  • Sudarto menegaskan konsekuensi tegas bagi pelanggar, termasuk pengembalian penuh dana pendidikan dan pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa. Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, dari delapan alumni tersebut, empat di antaranya telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses cicilan.

“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

1. Ada lebih dari 30 ribu awardee LPDP yang menyelesaikan studi per awal 2026

Media briefing LPDP
Media briefing LPDP (IDN Times/Pitoko)

Berdasarkan data LPDP, hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.

Sementara itu, untuk alumni yang masih berada di luar negeri, sebanyak 307 orang tercatat telah memperoleh izin resmi dari LPDP untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi.

2. Lebih dari 100 alumni bekerja di lembaga internasional

ilustrasi cara mendapatkan LOA LPDP (pexels.com/George Pak)
ilustrasi cara mendapatkan LOA LPDP (pexels.com/George Pak)

Di sisi lain, terdapat 172 alumni lainnya bekerja di lembaga internasional resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Asian Development Bank, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran,” ujar Sudarto.

3. Konsekuensi tegas bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi di dalam negeri

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menerima 200 alumni penerima penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI yang tergabung dalam Mata Garuda (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menerima 200 alumni penerima penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI yang tergabung dalam Mata Garuda (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Sudarto pun menegaskan, alumni LPDP yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian akan menghadapi konsekuensi tegas.

Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan secara penuh. Kedua, pemblokiran akses atau blacklist terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.

Lebih lanjut, Sudarto memastikan setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing individu.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More