Mangkir dari Mengabdi, 8 Alumni LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana

- LPDP menjatuhkan sanksi pengembalian dana kepada delapan alumni yang tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
- Dari delapan alumni tersebut, empat sudah melunasi pengembalian dana ke kas negara, sementara sisanya masih mencicil sesuai ketentuan LPDP.
- Sudarto menegaskan konsekuensi tegas bagi pelanggar, termasuk pengembalian penuh dana pendidikan dan pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa depan.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa. Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, dari delapan alumni tersebut, empat di antaranya telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses cicilan.
“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
1. Ada lebih dari 30 ribu awardee LPDP yang menyelesaikan studi per awal 2026

Berdasarkan data LPDP, hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.
Sementara itu, untuk alumni yang masih berada di luar negeri, sebanyak 307 orang tercatat telah memperoleh izin resmi dari LPDP untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi.
2. Lebih dari 100 alumni bekerja di lembaga internasional

Di sisi lain, terdapat 172 alumni lainnya bekerja di lembaga internasional resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Asian Development Bank, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran,” ujar Sudarto.
3. Konsekuensi tegas bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi di dalam negeri

Sudarto pun menegaskan, alumni LPDP yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian akan menghadapi konsekuensi tegas.
Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan secara penuh. Kedua, pemblokiran akses atau blacklist terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.
Lebih lanjut, Sudarto memastikan setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing individu.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujarnya.
















