Mangkir Pengabdian, 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Rp1-Rp2 Miliar

- LPDP menjatuhkan sanksi kepada delapan alumni penerima beasiswa karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia, dengan pengembalian dana antara Rp1 hingga Rp2 miliar.
- Empat dari delapan alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara, sementara empat lainnya masih mencicil sesuai ketentuan LPDP.
- Hingga awal 2026, lebih dari 32 ribu alumni telah menyelesaikan studi, dan sebagian bekerja di lembaga internasional seperti PBB serta Bank Dunia.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa. Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, besaran pengembalian dana bervariasi dengan rata-rata antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar 2 miliar PhD ya, ada yang Master di bawah 1 miliar," kata Sudarto kepada awak media, di Kompleks Gedung Kemenkeu Jakarta, Rabu (25/2/2026).
1. Empat alumni sudah mengembalikan dana LPDP

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan, dari delapan alumni tersebut, empat di antaranya telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses cicilan.
“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto.
2. Ada 30 ribu lebih awardee LPDP yang menyelesaikan studi per awal 2026

Berdasarkan data LPDP, hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.
Sementara itu, untuk alumni yang masih berada di luar negeri, sebanyak 307 orang tercatat telah memperoleh izin resmi dari LPDP untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi.
3. Lebih dari 100 alumni bekerja di lembaga internasional

Di sisi lain, terdapat 172 alumni lainnya bekerja di lembaga internasional resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Asian Development Bank, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran,” ujar Sudarto.

















