Pengertian Wakaf, Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya!

Ketahui juga perbedaan wakaf, zakat, dan infak

Istilah wakaf pasti sudah gak asing lagi bagi umat muslim. Pasalnya, kamu bisa menemukannya sebagai sebuah kosakata yang merujuk pada bentuk harta kepada pihak lain.

Namun meski sering didengar, gak semua orang tahu pengertian wakaf secara jelas dan mendalam. Oleh karena itu, jika kamu salah satu dari orang tersebut, coba pahami makna dari wakaf beserta syarat dan rukunnya berikut ini.

1. Apa itu wakaf?

Pengertian Wakaf, Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya!Tanah wakaf pekuburan Mandailing tampak masih ramai peziarah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dilansir laman Kemenag Subang, wakaf merupakan kata yang berasal dari perkataan Arab “al-waqf” dengan makna “al-habsu” atau "al-man’u" yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang, atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Lalu, secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama, dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Selain itu, menurut laman Badan Wakaf Indonesia, para ahli fikih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Misalnya, Abu Hanifah mendefinisikan wakaf dengan arti menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif (orang yang memberikan benda bergerak atau tidak bergerak miliknya untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Berdasarkan definisi itu, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.

Karena itu, mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah, “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Bahkan, muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

2. Syarat wakaf

Pengertian Wakaf, Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya!ilustrasi wakaf (IDN Times/Bagus F)

Sebagaimana yang sudah diinformasikan sebelumnya. Dalam pengertian wakaf secara mendalam, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah, yakni:

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (Al-Waqif)

  • Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki
  • Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk
  • Berusia balig dan bisa bertransaksi
  • Mampu bertindak secara hukum (rasyid)

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (Al-Mauquf)

Harta yang diwakafkan itu sah dipindahmilikkan apabila memenuhi beberapa persyaratan:

  • Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • Harta yang diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
  • Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
  • Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Adapun jenis benda yang diwakafkan ada tiga macam:

  • Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
  • Wakaf benda bergerak (bisa dipindah), seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadis: “Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
  • Wakaf berupa uang.
dm-player

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)

a. Penerima ditentukan pada pihak tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), maka orang muslim, merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

b. Penerima tidak ditentukan (ghaira mu’ayyan), maksudnya tujuan berwakaf tidak ditentukan secara terperinci, tapi secara global. Misalnya, seseorang berwakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Karena wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja, maka syarat penerima wakaf itu haruslah orang yang dapat menjadikan wakaf itu untuk kemaslahatan yang mendekatkan diri kepada Allah.

4. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

  • Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid). Tidak sah kalau ucapan wakaf dibatasi dengan waktu tertentu.
  • Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
  • Ucapan itu bersifat pasti dan jelas (sharih) yang berarti wakaf dan tidak mengandung makna lain.
  • Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum. Ia dianggap pemiliknya, tapi bersifat ghaira tammah (tidak penuh).

Baca Juga: Nanotech dan Yayasan Wakaf di Tangsel Latih Dhuafa Bekerja di Jepang

3. Rukun wakaf

Pengertian Wakaf, Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya!Tanah wakaf pekuburan Mandailing tampak masih ramai (IDN Times/Indah Permata Sari)

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat yang harus dipenuhi. Di antaranya:

  1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
  2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
  3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),
  4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Muslim yang berwakaf tak hanya mendapatkan pahala saat menyerahkan wakaf, tapi akan terus mendapat kucuran pahala meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana merujuk pada pengertian yang sudah dijelaskan sebelumnya.

4. Perbedaan wakaf, zakat, dan infak

Pengertian Wakaf, Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya!ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu. Namun, jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata “sedekah” jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini.

Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunah. Selain itu, wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah.

Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.

Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya. Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan, infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Demikian sedikit penjelasan soal wakaf, baik pengertian, syarat, dan rukunnya. Semoga dengan pengetahuan ini, kamu bisa lebih mawas diri dalam menjalani keseharian sebagai umat muslim, ya!

Baca Juga: Berkat Sumur Wakaf, Warga Buano Maluku Kini Tak Lagi Minum Air Payau

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Bayu Nur Seto
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya