ilustrasi puasa (pexels.com/Sami Abdullah)
Pendapat berbeda disampaikan oleh Muslim.or yang merujuk pada kaidah fikih. Dalam pandangan ini, menggabungkan puasa wada Ramadan dengan puasa Syawal tidak diperbolehkan, karena keduanya termasuk ibadah yang bersifat maqshudah binafsiha, yaitu ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan khusus masing-masing.
Karena itu, niat dari dua ibadah tersebut tidak bisa digabung dalam satu pelaksanaan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Liqa’ al-Bab Al-Maftuh bahwa ibadah yang bersifat mandiri tidak dapat dilakukan secara tadakhul (digabungkan).
"Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah," (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51).
Jika ingin tetap berpuasa qada sekaligus mendapatkan keutamaan sunah lain, disarankan memilih puasa seperti Senin-Kamis, ayyamul bidh, atau puasa tiga hari setiap bulan.
Demikian penjelasan mengenai puasa Syawal yang digabung dengan puasa ganti Ramadan serta niatnya. Semoga bermanfaat!