Apa Itu Umrah Backpacker? Apakah Termasuk Umrah Resmi?

Kamu sudah tahu belum?

Salah satu kewajiban yang dilakukan oleh umat Islam di tanah suci adalah umrah. Ibadah haji dan umrah pun ada dalam rukun Islam (bagi yang mampu). Berbeda dengan haji, umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya batasan waktu tertentu.

Tujuannya adalah untuk mengikuti teladan Rasulullah SAW dan melaksanakan ibadah sebagai bagian dari kewajiban umat muslim. Ada juga istilah umrah backpacker, apakah kamu pernah mendengarnya? Yuk, cari tahu apa itu umrah backpacker!

1. Apa itu umrah?

Apa Itu Umrah Backpacker? Apakah Termasuk Umrah Resmi?Ilustrasi umrah (Pexels.com/Mutahir Jamil)

Dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umrah dari Dr. Khalid Abu Syadi, disebutkan bahwa umrah artinya adalah berkunjung. Makna umrah bisa merujuk pada berkunjung dan menyengaja.

Setiap orang yang melakukan ibadah haji diwajibkan untuk umrah. Secara aturan, umrah diwajibkan hanya satu kali saja. Tetapi melakukan umrah secara berkali-kali pun tetap disukai, apalagi jika dilakukan di bulan Ramadan.

Baca Juga: Doa Umrah Mabrur, Dibacakan saat Melakukan Tawaf!

2. Apa itu umrah backpacker?

Apa Itu Umrah Backpacker? Apakah Termasuk Umrah Resmi?ilustrasi umrah (pixabay.com/dinar_aulia)

Dalam bahasa Inggris, kata backpacker berasal dari backpack. Backpack sendiri adalah tas punggung atau tas ransel. Biasanya, kata itu disematkan kepada wisatawan atau turis yang membawa tas ransel. Baru-baru ini, istilah umrah backpacker menjadi perbincangan.

Umrah backpacker merujuk pada orang yang berangkat umrah dengan budget rendah. Umrah backpacker juga kerap disebut 'modal nekat'. Biasanya, umrah backpacker ini bisa dilakukan sendiri tanpa PPIU (travel umrah).

3. Apakah umrah backpacker termasuk umrah resmi?

Apa Itu Umrah Backpacker? Apakah Termasuk Umrah Resmi?ilustrasi umrah (pexels.com/Afif ramdhasuma)

Dilansir situs Haji Kemenag, menurut Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut UU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah wajib sesuai dengan regulasi.

Umrah mandiri atau backpacker masih diperbolehkandengan syarat harus melalui PPIU. Selain itu, umrah backpacker juga harus tetap memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi serta ibadah Arab Saudi. Karena pada dasarnya, keberangkatan melalui PPIU pun dimaksudkan supaya jemaah mendapatkan perlindungan. Apalagi jika belum berpengalaman pergi ke luar negeri.

Itu dia penjelasan terkait umrah backpacker. Semoga bisa menambah pengetahuan kamu, ya!

Baca Juga: 3 Jenis Perlengkapan Umrah Perempuan, Jangan Sampai Tertinggal!

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya