"Sayyidina Umar mempelajari surah al-Baqarah selama 12 tahun. Setelah mengkhatamkannya, beliau menyembelih seekor unta."
Hukum Syukuran Khatam Al-Qur'an dalam Islam, Apakah Boleh?

Membaca Al-Qur'an memang bisa mendatangkan banyak pahala bagi umat muslim. Syukuran khatam Al-Qur'an pun sering menjadi momen bahagia bagi umat muslim yang merayakan pencapaiannya dalam menyelesaikan Al-Qur'an. Syukuran khatam Al-Qur'an menjadi semacam tradisi.
Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum merayakan atau syukuran atas khatam Al-Qur'an? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Hukum syukuran saat khatam Al-Qur'an

ilustrasi perempuan memegang Al-Quran (pexels.com/Thirdman) Sebenarnya, gak ada kewajiban atau sunah dalam Islam untuk melakukan syukuran saat khatam Al-Qur'an. Namun, disebutkan dalam buku Mendidik Anak oleh Ahmad Syarifuddin, hukum syukuran khatam Al-Qu'ran dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Diperbolehkan juga untuk mengundang kerabat, teman, keluarga, atau tetangga. Diharapkan, syukuran khatam Al-Qur'an ini bisa menjadi syiar Islam dan menegakkan Al-Qur'an. Itulah kenapa, setelah khatam Al-Qur'an, kita diharapkan untuk terus melanjutkannya.
2. Hal ini pernah dilakukan juga oleh sahabat nabi

ilustrasi membaca Al-Quran (pexels.com/RDNE Stock production) Dilansir Bincang Syariah, disebutkan bahwa syukuran semacam ini dilakukan juga oleh Umar bin Khattab. Dalam kitab Syu’abul Iman, Imam al-Baihaqi meriwayatkan:
Selain itu, Al Thabrani pun menceritakan bahwa sahabat Anas bin Malik mengumpulkan keluarganya dan berdoa bersama ketika khatam Al-Qur'an. Lalu, ada juga Mujahid, tokoh generasi tabiin, yang mengundang Hakam bin Utaibah untuk memberikan doa restu ketika dirinya khatam Al-Qur'an.
3. Hal lainnya yang dapat dilakukan saat khatam Al-Qur'an

ilustrasi membaca Al-Quran (pexels.com/Thirdman) Masih dari Bincang Syariah, dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Azkar bahwa:
"Disunahkan berpuasa di hari mengkhatamkan Al-Qur'an kecuali bertepatan dengan hari yang dilarang oleh syara’ untuk berpuasa. Sungguh benar bahwa Thalhah bin Musharrif, al-Musayyab bin Rafi’ dan Hubaib bin Abi Tsabit dari kalangan tabiin Kufah, mereka semua berpuasa di hari di mana mereka mengkhatamkan Al-Qur'an."
Oleh sebab itu, meskipun bukan hal yang diwajibkan, syukuran saat khatam Al-Qur'an diperbolehkan. Terlebih jika niatnya memang bersyukur kepada Allah SWT. Disarankan juga untuk tetap konsisten membaca dan menyelesaikan Al-Qur'an.





















