Hukum Syukuran Khatam Al-Qur'an dalam Islam, Apakah Boleh?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Membaca Al-Qur'an memang bisa mendatangkan banyak pahala bagi umat muslim. Syukuran khatam Al-Qur'an pun sering menjadi momen bahagia bagi umat muslim yang merayakan pencapaiannya dalam menyelesaikan Al-Qur'an. Syukuran khatam Al-Qur'an menjadi semacam tradisi.
Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum merayakan atau syukuran atas khatam Al-Qur'an? Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Hukum syukuran saat khatam Al-Qur'an
Sebenarnya, gak ada kewajiban atau sunah dalam Islam untuk melakukan syukuran saat khatam Al-Qur'an. Namun, disebutkan dalam buku Mendidik Anak oleh Ahmad Syarifuddin, hukum syukuran khatam Al-Qu'ran dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
Diperbolehkan juga untuk mengundang kerabat, teman, keluarga, atau tetangga. Diharapkan, syukuran khatam Al-Qur'an ini bisa menjadi syiar Islam dan menegakkan Al-Qur'an. Itulah kenapa, setelah khatam Al-Qur'an, kita diharapkan untuk terus melanjutkannya.
Baca Juga: 6 Qori Al-Quran Bernada Merdu, Bikin Hati Makin Sejuk
2. Hal ini pernah dilakukan juga oleh sahabat nabi
Editor’s picks
Dilansir Bincang Syariah, disebutkan bahwa syukuran semacam ini dilakukan juga oleh Umar bin Khattab. Dalam kitab Syu’abul Iman, Imam al-Baihaqi meriwayatkan:
"Sayyidina Umar mempelajari surah al-Baqarah selama 12 tahun. Setelah mengkhatamkannya, beliau menyembelih seekor unta."
Selain itu, Al Thabrani pun menceritakan bahwa sahabat Anas bin Malik mengumpulkan keluarganya dan berdoa bersama ketika khatam Al-Qur'an. Lalu, ada juga Mujahid, tokoh generasi tabiin, yang mengundang Hakam bin Utaibah untuk memberikan doa restu ketika dirinya khatam Al-Qur'an.
3. Hal lainnya yang dapat dilakukan saat khatam Al-Qur'an
Masih dari Bincang Syariah, dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Azkar bahwa:
"Disunahkan berpuasa di hari mengkhatamkan Al-Qur'an kecuali bertepatan dengan hari yang dilarang oleh syara’ untuk berpuasa. Sungguh benar bahwa Thalhah bin Musharrif, al-Musayyab bin Rafi’ dan Hubaib bin Abi Tsabit dari kalangan tabiin Kufah, mereka semua berpuasa di hari di mana mereka mengkhatamkan Al-Qur'an."
Oleh sebab itu, meskipun bukan hal yang diwajibkan, syukuran saat khatam Al-Qur'an diperbolehkan. Terlebih jika niatnya memang bersyukur kepada Allah SWT. Disarankan juga untuk tetap konsisten membaca dan menyelesaikan Al-Qur'an.
Baca Juga: 7 Golongan yang Mendapat Cinta dari Allah Menurut Al-Qur'an