Tanah wakaf pekuburan Mandailing tampak masih ramai peziarah (IDN Times/Indah Permata Sari)
Dilansir laman Kemenag Subang, wakaf merupakan kata yang berasal dari perkataan Arab “al-waqf” dengan makna “al-habsu” atau "al-man’u" yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang, atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Lalu, secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama, dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
Selain itu, menurut laman Badan Wakaf Indonesia, para ahli fikih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Misalnya, Abu Hanifah mendefinisikan wakaf dengan arti menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif (orang yang memberikan benda bergerak atau tidak bergerak miliknya untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Berdasarkan definisi itu, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.
Karena itu, mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah, “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.
Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Bahkan, muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.