Perbedaan Lurah dan Kepala Desa, Serupa tapi Tak Sama

Belakangan, warganet bertanya-tanya seputar perbedaan lurah dan kepala desa. Keduanya merupakan jabatan yang tampak sama padahal berbeda. Lurah maupun kepala desa sama-sama memimpin suatu daerah, hanya saja terdapat beberapa perbedaan lain baik dari segi tugas hingga status kepegawaian.
Apakah kamu termasuk orang yang masih sering mengira dua hal tersebut sama? Yuk, langsung simak beberapa perbedaan lurah dan kepala desa.
1. Pengertian lurah dan kepala desa

Pada dasarnya, lurah dan kepala desa itu berbeda. Lurah merupakan pemimpin dari kelurahan suatu wilayah. Lurah merupakan pegawai negeri sipil yang ditugaskan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
Berbeda dengan kepala desa yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Kepala desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan desa. Kepala desa memiliki wewenang untuk melakukan pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat desa.
2. Tugas lurah dan kepala desa

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Keluruhan menjelaskan apa saja yang menjadi tugas seorang lurah. Dalam pasal 3 ayat 2, lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan. Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, lurah memiliki tugas sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Sementara tugas seorang kepala desa tercantum dalam UU No. 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat 1 menyebutkan tugas kepala desa sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Melaksanakan Pembangunan Desa
- Pembinaan kemasyarakatan Desa
- Pemberdayaan masyarakat Desa
- Wewenang Kepala Desa
3. Sistem wilayah dan pengangkatan

Lurah merupakan seseorang yang memimpin kelurahan. Kelurahan adalah perangkat daerah Kabupaten atau Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Posisi lurah langsung berada di bawah Bupati/Walikota melalui camat.
Sementara, kepala desa harus melalui pemilihan oleh rakyat. Penduduk desa akan memilih kepala desa dengan asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Kepala desa akan menjabat selama 6 tahun dan bisa dipilih satu kali lagi.
Itu dia perbedaan lurah dan kepala desa. Semoga gak tertukar, ya.