Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Tahun 2010
Bahar bin Smith tercatat pernah terlibat dalam dua peristiwa besar. Pertama, aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, keterlibatannya dalam kerusuhan Koja yang berkaitan dengan sengketa makam Mbah Priok di Jakarta Utara. Dua peristiwa ini menjadi bagian dari rekam jejak awal Bahar dalam sejumlah aksi massa.
Tahun 2012
Nama Bahar kembali diperbincangkan setelah menggerakkan sekitar 150 jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan. Pada periode tersebut, Bahar juga beberapa kali melakukan aksi sweeping di sejumlah lokasi yang dianggap melanggar norma keagamaan.
Salah satu aksinya adalah razia di Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang dituding sebagai tempat maksiat. Bahar menutup paksa kafe tersebut dan meminta agar operasionalnya dihentikan selama sebulan penuh selama Ramadan.
Tahun 2018
Kontroversi terkait Bahar berlanjut pada akhir November 2018 ketika video ceramahnya viral di media sosial. Ucapannya saat berceramah memicu polemik dan menjadi perhatian publik. Masih di tahun yang sama, Bahar juga dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang. Kasus tersebut berlanjut ke proses persidangan dan Ia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Tahun 2019
Pada 2019, di tengah memanasnya situasi politik menjelang Pilpres, Bahar kembali menjadi sorotan usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Ucapannya dinilai sebagai ujaran kebencian, sehingga ia kembali dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahun 2020
Di tengah masa hukuman yang sedang dijalaninya, Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online pada 27 Oktober 2020. Ia disebut memukul sopir tersebut karena merasa kesal setelah sopir itu diduga menggoda istrinya. Atas perbuatannya, Bahar diproses secara hukum dan akhirnya dijatuhi vonis tambahan selama 3 bulan.
Demikian profil Bahar bin Smith. Semoga informasinya bermanfaat untukmu.