5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu Disiapkan

#IDNTimesLife sederhana dan hemat

Menikah adalah siklus hidup yang akan dilalui manusia saat dewasa. Karena pernikahan melalui prosesi yang penting, kamu harus mengetahui tata cara menikah yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Untuk membuat prosesi pernikahanmu di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang kamu harapkan, ada beberapa tips yang harus kamu perhatikan. Berikut tips dan syarat menikah di KUA beserta surat-surat yang perlu disiapkan.

1. Tentukan lokasi akad nikah

5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu Disiapkanpexels.com/Usually Us

Lokasi akad nikah perlu ditentukan dengan baik sebab ini berpengaruh pada surat-surat atau dokumen yang harus kamu siapkan. Jika lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.

2. Siapkan persyaratan surat-suratnya

5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu DisiapkanDenpasarkota

Setelah lokasi akad ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan, berupa:

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT, ketua RW, serta lurah setempat
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
  • Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama bagi yang sudah pernah nikah, namun bercerai
  • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah menikah, lalu pasangannya meninggal dunia
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalmu di KTP, tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai untuk nikah
  • Surat izin dari atasan/komandan untuk anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
  • Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Untuk anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP saksi nikah

Jika kamu menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus kamu lengkapi, di antaranya:

  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian
  • Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  • Tanda lunas pajak bangsa asing kalu sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
  • Surat keterangan dari keddutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan

3. Perhatikan alur yang diatur oleh Kementerian Agama

5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu Disiapkaninstagram/raisahamish6690

Saat menikah di KUA, ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama, yaitu:

dm-player
  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus meminta dispensasi dari kecamatan
  • Membayar biaya akad kalau lokasinya di luar KUA
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

Baca Juga: 5 Ide Dekorasi Pernikahan Sederhana yang Tetap Elegan, Mana Pilihanmu?

4. Waspadai buku nikah palsu

5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu DisiapkanIlustrasi buku nikah -- IDN Times/Istimewa

Setelah akad nikah usai dilaksanakan di KUA, kamu akan mendapatkan buku nikah. Buku ini harus kamu cek untuk memastikan keasliannya. Kamu harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri berikut:

  • Potongan buku dan lambang garuda tidak simetris
  • Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
  • Hologram terlalu mengilap
  • Di setiap lembar tidak ada gambar garuda jika dilihat menggunakan sinar violet

5. Waspada pungutan liar di KUA

5 Tips dan Syarat Menikah di KUA yang Perlu DisiapkanIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hati-hati bila ada karyawan KUA yang melakukan pungutan liar. Biasanya, mereka akan meminta uang pada calon pengantin dengan alasan uang lelah karena sudah dibantu dalam proses pembuatan berkas nikah, seperti surat menumpang nikah di KUA lain.

Hal tersebut tentu saja tidak benar. Dalam Peraturan Pemerintah baru, yaitu PP No. 48 Tahun 2014 yang mengganti PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketentuannya sebagai berikut:

  1. Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor, maka biayanya gratis
  2. Bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600 ribu

Jika calon pengantin menemukan adanya staf KUA yang melakukan pungli, jangan takut untuk melaporkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.

Itulah beberapa tata cara dan syarat nikah di KUA serta biayanya. Apabila kamu ingin merencanakan pernikahan dengan pasanganmu, kamu harus memahami beberapa penjelasan di atas.

Satu hal yang perlu diingat, kamu gak perlu ragu melakukan proses pernikahan di KUA. Selain simpel, kamu juga bisa melakukan penghematan karena bisa bebas biaya.

Baca Juga: 7 Model Gaun Pengantin yang Hype di 2021, Calon Pengantin Wajib Tahu

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya