ilustrasi sholat (pexels.com/Thirdman)
Secara bahasa, tahajud memiliki arti berupaya melawan atau meninggalkan tidur. Sementara secara istilah fiqih merujuk pada salat sunah malam hari yang dilakukan setelah tidur. Hukum salat tahajud adalah sunah berdasarkan ijmâ’ ulama. Kesunahannya bersifat muakkad atau sangat kuat karena selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad.
Dilansir laman NU Online, salat tahajud dapat dilakukan setelah bangun tidur di malam hari. Tidak ada batas maksimal jumlah rakaatnya, namun hendaknya setiap malam tidak dikosongkan dari salat Tahajjud, meskipun hanya dua rakaat.
Adapun bacaan surat setelah Al-Fatihah dapat memilih surat mana saja dalam Al-Qur’an, baik surat pendek maupun surat panjang. Namun menurut Al-Habib Abdullah Al-Haddad, hendaknya yang dibaca adalah Al-Qur’an mulai awal dan seterusnya, sehingga tiap bulan, tiap 40 hari, atau jangka waktu yang lebih banyak atau sedikit dari waktu tersebut orang dapat mengkhatamkan Al-Qur’an dalam salat tahajud, sesuai kadar semangatnya.