Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyapa wartawan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pada awalnya, 20 Oktober tidak langsung ditetapkan sebagai tanggal pelantikan presiden RI. Setelah Indonesia merdeka, pelantikan presiden dan wakil presiden pertama dilakukan melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama Republik Indonesia.
Sidang PPKI juga menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara. Di masa kepemimpinan Ir. Soekarno, belum ada aturan khusus yang membatasi masa jabatan presiden. Itulah mengapa, baik Soekarno maupun Soeharto, menjabat dalam waktu terhitung cukup lama.
Jurnal penelitian berjudul Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia oleh Juang Intan Pratiwi, Neneng Salama, dan Siti Ulfah, menuliskan bahwa sebenarnya di UUD 1945 sudah tercantum aturan jabatan presiden dan wakilnya yakni 5 tahun. Namun, belum ada batasan yang menetapkan berapa kali seseorang bisa terpilih kembali sebagai presiden. Hal itu menyebabkan presiden yang sama dapat dipilih berulang kali tanpa adanya pembatasan yang jelas.
Perkembangan sistem politik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Pada akhirnya, amandemen UUD 1945 menetapkan pembatasan masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, dengan setiap periode berlangsung lima tahun. Sejak saat itu, pelantikan presiden dilakukan secara teratur setiap lima tahun sekali.