ilustrasi orang shalat (pexels.com/Alena Darmel)
Shalat tarawih merupakan ibadah sunah bulan Ramadan yang memiliki waktu tertentu atau biasa disebut an-naflul muaqqat. Dilansir NU Online, waktu yang tepat untuk melakukan shalat tarawih dimulai dari setelah mengerjakan shalat isya hingga munculnya fajar shadiq.
Itu artinya, shalat tarawih harus dilaksanakan setelah shalat Isya dan shalat tarawih tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, disunahkan pula untuk melakukan shalat witir setelah shalat tarawih. Waktu paling lambat melakukan shalat tarawih adalah sebelum fajar muncul.
Dari sumber yang sama, ulama berpendapat ada beberapa waktu yang utama untuk melakukan shalat tarawih. Setidaknya, ada 2 waktu utama untuk melakukan shalat tarawih, yaitu setelah melewati seperempat pertama waktu malam dan di sepertiga malam terakhir.
Imam Al-Halini berpendapat, bahwa waktu utama shalat tarawih adalah setelah melewati seperempat malam yang pertama. Pendapat ini dikutip dari Hajar al-Haitami, Al-Fatawal Fiqhiyatul Kubra. Sementara, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam kitab Al-Fatawal Fiqhiyah bahwa shalat tarawih yang utama dilakukan sama dengan waktu pelaksanaan shalat witir, yaitu di sepertiga malam terakhir.
Meskipun sedikit berbeda, para ulama sepakat shalat tarawih harus dilakukan di antara selesai shalat isya hingga terbitnya fajar. Sedangkan, shalat tarawih berjemaah di masjid biasa dilakukan langsung setelah shalat isya.