5 Tujuan Hukum Islam, Pengertian, dan Sumbernya

Umat Islam harus paham

Tujuan hukum Islam berguna untuk menjadikan seluruh umat Islam menjadi pribadi yang berprinsip. Dalam agama Islam, setiap muslim wajib menjalankan perintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian, manusia membutuhkan hukum Islam yang akan mengatur setiap aspek kehidupan.

Tujuan hukum Islam adalah hukum yang kompleks lantaran harus berdasarkan Al Qur'an dan hadis. Lantas, apa saja tujuan hukum Islam? Tanpa perlu lama-lama, berikut IDN Times sajikan penjelasannya. Simak sampai tuntas, yuk!

1. Pengertian hukum Islam

5 Tujuan Hukum Islam, Pengertian, dan Sumbernyailustrasi umat muslim (pixabay.com/SyauqiFillah)

Sebelum masuk pada pembahasan tujuan hukum Islam, sebaiknya kamu mengetahui lebih dulu mengenai pengertiannya. Hukum Islam atau syariah adalah sistem peraturan yang berdasarkan pada wahyu Allah Swt dan ajaran Rasulullah.

Hukum Islam mengatur perilaku yang mengikat bagi seluruh penganutnya, di mana dalam implementasinya, hukum Islam merupakan beberapa hal yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam.

Secara harfiah, istilah syariah merujuk pada jalan yang bersih dan terjalani dengan baik menuju sumber air. Dalam konteks teknisnya, makna ini mengandung arti yang cenderung sama, yakni sama seperti air yang sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu juga syariah sangat penting bagi kesejahteraan spiritual dan intelektual.

Dalam bahasa sehari-hari, hukum Islam mengacu pada aturan hidup yang harus diikuti oleh semua muslim, termasuk kewajiban seperti salat, puasa, dan memberikan sedekah kepada yang membutuhkan.

2. Sumber hukum Islam

5 Tujuan Hukum Islam, Pengertian, dan SumbernyaIlustrasi Al-Quran (IDN Times/Rochmanudin)

Hukum Islam memiliki beberapa sumber utama yang digunakan untuk membentuk dan mengatur hukum dalam tradisi Islam. Sumber-sumber hukum Islam ini dikenal sebagai Usul al-Fiqh.

Berikut sumbernya:

Al-Quran

Al-Quran adalah sumber utama hukum Islam. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw. Hukum-hukum yang ditemukan dalam Al-Quran dikenal sebagai hukum qat'i (hukum yang pasti) dan dianggap sebagai otoritas tertinggi dalam hukum Islam.

Al-Sunnah (Hadis)

Al-Sunnah merujuk pada tindakan, perkataan, dan persetujuan Nabi Muhammad Saw. Hadis adalah catatan tentang perbuatan dan ucapan beliau. Hadis membantu menjelaskan dan mengklarifikasi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Al-Quran.

Ijma (Konsensus Umat)

Ijma adalah kesepakatan bersama dari ulama-ulama Islam atau komunitas Muslim terkait suatu isu hukum. Konsensus ini dianggap sebagai sumber hukum yang sah dalam Islam, terutama ketika tidak ada petunjuk yang jelas dalam Al-Quran atau hadis.

Qiyas (Analogi)

Qiyas adalah metode analogi yang digunakan untuk menerapkan hukum Islam pada situasi baru yang belum diatur oleh Al-Quran atau hadis. Ini melibatkan perbandingan antara kasus yang sudah ada dengan kasus baru untuk menentukan hukum yang sesuai.

Istihsan (Penyelarasan)

dm-player

Istihsan adalah prinsip yang memungkinkan ulama untuk menggunakan pertimbangan logis dan kebijaksanaan untuk mengambil keputusan hukum ketika hukum-hukum yang ada mungkin tidak sesuai dengan situasi tertentu.

Istislah (Kepentingan Umum) dan Maslahah Mursalah (Kepentingan yang Umum)

Istislah adalah pertimbangan kepentingan umum dalam pembentukan hukum Islam. Ini memungkinkan ulama untuk merumuskan hukum yang memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan umat Islam secara lebih luas.

Sementara itu, maslahah mursalah merupakan konsep yang mengacu pada kepentingan umum yang mungkin tidak ditemukan dalam sumber-sumber hukum Islam yang lain. Ini memberikan fleksibilitas dalam pembentukan hukum untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat yang terus berubah.

Baca Juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Begini Penjelasannya

3. Tujuan hukum Islam

5 Tujuan Hukum Islam, Pengertian, dan SumbernyaIlustrasi umat Muslim (pixabay.com/suhailsuri)

Tujuan hukum Islam sangat beragam. Namun, ada lima tujuan utama yang mencerminkan prinsip-prinsip inti dari hukum ini:

1. Mempertahankan agama (Hifz al-Din)

Salah satu tujuan utama hukum Islam adalah untuk memelihara agama Islam itu sendiri. Ini mencakup penegakan ajaran-ajaran Islam, mencegah penyebaran bid'ah (inovasi dalam agama), dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keimanan dan ibadah tetap dijaga.

2. Mempertahankan jiwa manusia (Hifz al-Nafs)

Hukum Islam bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan nyawa manusia. Ini mencakup pelarangan tindakan seperti pembunuhan, bunuh diri, dan tindakan kekerasan lainnya yang dapat membahayakan kehidupan individu.

3. Memelihara keturunan (Hifz al-Nasl)

Hukum Islam juga memiliki tujuan untuk melindungi dan mempertahankan keturunan manusia. Ini mencakup peraturan-peraturan tentang pernikahan, perceraian, warisan, dan masalah-masalah keluarga lainnya untuk menjaga stabilitas keluarga dan masyarakat.

4. Mempertahankan akal sehat (Hifz al-Aql)

Mempertahankan akal sehat atau rasionalitas adalah tujuan penting hukum Islam. Ini melibatkan larangan terhadap penggunaan alkohol, obat-obatan terlarang, perjudian, dan tindakan-tindakan lain yang dapat merusak akal sehat individu.

5. Mempertahankan Harta (Hifz al-Mal)

Hukum Islam melindungi harta benda individu dan kekayaan. Ini mencakup peraturan-peraturan tentang kepemilikan, perjanjian komersial, serta pembagian harta warisan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Demikianlah penjelasan mengenai tujuan hukum Islam lengkap dengan pengertian dan sumbernya. Semoga bisa dipahami dan bisa berguna untuk kamu, ya!

Penulis: Natasya Yolanda

Baca Juga: Hukum Mengakhiri Hidup dalam Islam, Termasuk Dosa Besar

Topik:

  • Sierra Citra
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya