Ilustrasi sujud (pexels.com/Thirdman)
Dilansir laman Muslim, para ulama berbeda pandangan mengenai cara turun sujud dalam beberapa pendapat. Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.
Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:
“Aku mengingat cara salat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannya." (HR. Ath Thahawi)
Pendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:
“Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." (HR. Al Bukhari)
Hadis berikutnya yang mendahulukan kedua tangan:
"Jika kalian sujud, maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud)
Pendapat ketiga: boleh memilih mendahulukan yang mana. Inilah pendapat Imam Malik.
Para ulama sepakat bahwa salat dengan mendahulukan lutut ataukah tangan yang menyentuh lantai atau tempat salat, keduanya sah. Yang terjadi perbedaan pendapat hanyalah manakah yang lebih afdal antara keduanya. Namun, dari riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya.