Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Agar Kurbanmu Sah, Simak!

ilustrasi kambing (pexels.com/Christina & Peter)

Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang diutamakan di Hari Raya Idul Adha. Setiap muslim yang sudah baligh, sehat rohani, serta memiliki keuangan yang mampu, diharapkan untuk berkurban. Menurut ulama, ibadah kurban ini hukumnya sunah muakkad, yang berarti amalan ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Lantas, hewan ternak apa saja yang memenuhi syarat untuk dikurbankan di Hari Raya Idul Adha? Ternyata ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kurbanmu sah. Untuk menambah pengetahuanmu, IDN Times akan mengulas syarat hewan kurban untuk ibadah Idul Adha berikut ini.

1. Merupakan hewan ternak

ilustrasi sapi (pexels.com/Pixabay)

Syarat hewan kurban yang pertama adalah merupakan hewan ternak. Dilansir NU Online, hewan ternak yang dimaksud bisa berupa unta, sapi, kambing, ataupun domba. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34 yang artinya: 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS Surat Al-HAjj ayat 34)

Ulama mengungkapkan, bahwa hewan ternak yang di maksud di ayat tersebut adalah hewan ternak yang ada di tanah Arab saat itu, yaitu unta, sapi, ataupun kambing. Sedangkan, hewan ternak yang menyerupainya dan ditemukan di Indonesia seperti kerbau masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. 

Lain halnya untuk unggas, meskipun merupakan hewan ternak, unggas tidak sah jika dijadikan hewan kurban. Walaupun jumlah unggas yang dikurbankan banyak, misalnya 10 atau 100, ulama menganggap kurban tersebut tidak sah.

2. Hewan ternak tersebut berusia cukup

ilustrasi kambing (pexels.com/RDNE Stock project)

Syarat hewan kurban yang selanjutnya adalah cukup umur. Dilansir Baznas, syarat usia cukup untuk jenis hewan ternak sapi adalah minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.

Syarat cukup umur untuk domba adalah yang berusia 1 tahun. Namun bila orang yang hendak berkurban sulit menemukan domba berumur 1 tahun, ulama menyatakan usia paling muda adalah 6 bulan. Sedangkan untuk kambing, usia minimalnya adalah 1 tahun dan disarankan saat ini telah memasuki ke tahun ke-2.

Meskipun sulit ditemui di Indonesia, kamu juga harus tahu syarat usia minimal untuk kurban unta. Baznas menyatakan, usia minimal kurban unta adalah 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

3. Hewan ternak tidak cacat

ilustrasi sapi (pexels.com/Jimmy Chan)

Selanjutnya, hewan ternak yang hendak dikurbankan haruslah yang baik dan tidak cacat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib RA, yang artinya: 

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu  yang matanya buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Dilansir NU Online, ada beberapa jenis cacat yang masih diperbolehkan untuk dijadikan kurban, yaitu hewan yang dikebiri ataupun pecah tanduknya. Cacat jenis ini dianggap merupakan cacat batin sehingga daging hewan kurban tidak berkurang.

Lantas, bagaimana dengan hewan ternak yang putus telinga atau ekornya? Menurut ulama, hewan dengan cacat jenis ini tidak sah untuk dijadikan hewan kurban karena mengakibatkan cacat fisik dan dagingnya berkurang. 

4. Bukan hewan yang memakan najis

ilustrasi kambing (pexels.com/Nandhu Kumar)

Syarat hewan kurban yang selanjutnya menurut Baznas adalah merupakan hewan yang makanannya terjaga dengan baik, artinya tidak memakan najis. Baznas menghimbau untuk menghindari memilih hewan kurban yang telah lama terkurung sehingga ia memakan kotorannya sendiri. 

Larangan ini muncul lantaran hewan ternak yang telah memakan kotorannya sendiri lebih rentan terkena penyakit. Untuk menghindari kontaminasi hewan kurban, Baznas mensyaratkan hewan kurban yang sehat dan memperoleh sumber makanan yang baik.

5. Kepemilikan atas hewan kurban sah

ilustrasi kambing (pexels.com/Eslam Mohammed Abdelmaksoud)

Jika berbagai syarat fisik hewan kurban di atas sudah dipenuhi, maka kurbanmu sudah sah. Namun jangan lupa, kamu harus menjadi pemilik yang sah dari hewan kurban tersebut. 

Itu artinya, hewan yang dijadikan kurban bukan merupakan hasil rampasan atau mengambil dari orang lain tanpa seizinnya. Rasanya aneh ya, jika seseorang hendak berkurban secara ikhlas, namun justru merampas hak orang lain terkait kepemilikan hewan kurban.

Dengan memenuhi syarat hewan kurban tersebut, kurbanmu di Hari Idul Adha akan sah. Demikian, kamu telah menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW dengan baik. Semoga kamu diberi kelapangan rezeki untuk bisa terus berkurban!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us