ilustrasi perempuan muslim (pexels.com/Cedric Fauntleroy)
Dilihat dari syaratnya, tidak ada perbedaan bagi laki-laki dan perempuan dalam menjalankan ibadah kurban. Namun, dalam pelaksanaannya, ada satu hal yang cukup berbeda.
Dilansir NU Online, bagi laki-laki, penyembelihan hewan kurban disunahkan untuk disembelih sendiri. Hal ini sesuai dengan ittiba atau meneladani perilaku Nabi.
Di sisi lain, penyembelihan hewan kurban bagi perempuan justru disunahkan untuk diwakilkan. Selain itu, sunah pula baginya untuk menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Ketentuan ini sesuai dengan pendapat Zakariya al-Anshari dalam kitab "Fathul Wahab". Berikut ini redaksinya:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.”